- KPK memeriksa pegawai PT Maktour pada 23 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
- Penyidikan kasus ini telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga tersangka lainnya sebagai pelaku utama.
- Audit BPK per 27 Februari 2026 menunjukkan kasus korupsi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengisian kuota haji khusus di biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour) milik Fuad Hasan Masyhur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dengan cara memeriksa seorang pegawai Maktour berinisial RIF sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa ini.
"Saksi hadir, dan didalami pengetahuannya terkait pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan di Maktour," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (23/6).
Sementara itu, Fuad Hasan terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji pada 18 Juni 2026.
KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.
Baca Juga: Ciri Haji Mabrur Menurut Gubernur Andi Sudirman, Apakah Anda Termasuk?
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar