- Dinas Pendidikan Kota Makassar membuka pendaftaran SPMB daring jenjang PAUD, SD, dan SMP pada 8 hingga 13 Juni 2026.
- Proses seleksi dilakukan melalui jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi mulai 15 Juni hingga akhir Juni 2026 mendatang.
- Masyarakat dapat melaporkan kecurangan selama proses seleksi melalui aplikasi LONTARA+ guna mewujudkan penerimaan siswa yang transparan dan akuntabel.
SuaraSulsel.id - Tahapan jadwal pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Makassar, dibuka mulai Senin, tanggal 8 Juni hingga 13 Juni 2026.
Sistem online di masing-masing satuan pendidikan melalui aplikasi dan website yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan Dinas Pendidikan telah mengumumkan tahapan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP yang mulai dibuka Senin.
"Seluruh proses pendaftaran tahun ini kembali dilakukan secara daring melalui laman spmb.makassarkota.go.id," ujar Achi, Senin (8/6/2026).
Ia mengimbau para orang tua untuk menyiapkan seluruh dokumen administrasi sebelum masa pendaftaran akun dimulai agar proses pendaftaran dapat berjalan lebih lancar.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran Jalur Non Domisili untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP akan berlangsung pada 15–17 Juni 2026. Hasil seleksi jalur tersebut akan diumumkan pada 18 Juni 2026.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos melalui Jalur Non Domisili wajib melakukan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 19–21 Juni 2026.
Sementara itu, pendaftaran Jalur Domisili untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP dijadwalkan berlangsung pada 22–26 Juni 2026.
Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 27 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 28–30 Juni 2026.
Baca Juga: Tragedi di SMPN 35 Makassar: Anggota OSIS Dikeroyok Usai Menegur Siswa Melanggar Aturan
"Jadi, pendaftaran akun dibuka pada 8–13 Juni 2026, disusul pendaftaran Jalur Non Domisili pada 15–17 Juni 2026 dan pengumumannya pada 18 Juni 2026," sambung Achi.
Menurutnya, jalur Domisili merupakan sistem penerimaan murid baru yang memprioritaskan calon siswa berdasarkan jarak tempat tinggal atau wilayah administratif dengan sekolah tujuan.
Jalur ini bertujuan untuk memeratakan akses pendidikan sekaligus mendekatkan lingkungan rumah dengan sekolah.
Peserta yang dinyatakan lolos melalui jalur Non Domisili wajib mengikuti tahapan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 19–21 Juni 2026.
Adapun pendaftaran Jalur Domisili berlangsung pada 22–26 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 27 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 28–30 Juni 2026.
Selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi mengimbau para orang tua untuk memahami terlebih dahulu tata cara pembuatan akun sebelum melakukan pendaftaran.
"Penerimaan siswa baru tahun 2026 kembali dilakukan secara online yang dapat diakses melalui spmb.makassarkota.go.id. Sebelum mendaftarkan anak-anak, pelajari dulu cara membuat akun di spmb.makassarkota.go.id," jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar itu berharap, orang tua dan wali murid dapat memanfaatkan masa pendaftaran akun dengan baik sehingga proses penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.
Dikatakan, pada pelaksanaan SPMB Tahun 2026, penerimaan murid baru diselenggarakan melalui beberapa jalur utama.
Untuk tingkat PAUD hanya dua jalur yakni domisili, dan jalur afirmasi. Kemudian tingkat SD melalui dua jalur diantaranya jalur domisili, afirmasi dan mutasi.
Sedangkan jenjang SMP melalui empat jalur yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi dan jalur prestasi.
Pertama, Jalur Domisili yang menggantikan istilah Jalur Zonasi. Jalur ini memprioritaskan calon murid yang bertempat tinggal paling dekat dengan sekolah tujuan berdasarkan jarak dan wilayah domisili serta menjadi jalur dengan kuota penerimaan terbesar.
Kedua, Jalur Prestasi yang ditujukan bagi calon murid yang memiliki keunggulan akademik maupun non-akademik.
Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor dan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), sedangkan prestasi non-akademik meliputi prestasi olahraga, seni, maupun berbagai perlombaan lainnya.
Ketiga, Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta calon murid penyandang disabilitas.
Keempat, Jalur Mutasi atau Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali yang disediakan bagi calon murid yang orang tua atau walinya harus berpindah tugas atau domisili karena alasan pekerjaan.
Melalui pelaksanaan SPMB Tahun 2026, Dinas Pendidikan Kota Makassar berharap seluruh tahapan penerimaan murid baru dapat berjalan dengan baik serta memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Dia menjelaskan, bagi calon peserta didik yang telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), orang tua dapat terlebih dahulu melakukan pengecekan data siswa sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
"Apabila telah memiliki NISN, dapat melakukan cek data siswa terlebih dahulu," tuturnya.
"Jika belum ada, dapat langsung mengisi data yang diperlukan, seperti asal sekolah TK apabila ingin mendaftarkan pada jenjang SD. Jika mendaftar jenjang TK, dapat langsung mengisi biodata diri," sambung Achi.
Mantan Kadis PPPA itu menambahkan, proses pengisian data harus dilakukan dengan teliti agar tidak terjadi kendala saat tahapan seleksi berlangsung.
"Jika telah memiliki NISN, silakan cek data siswa terlebih dahulu. Jika belum, isi langsung biodata diri Ananda," tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan.
Dinas Pendidikan Kota Makassar, mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penerimaan murid baru.
"Karena itu, Dinas Pendidikan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB berlangsung," imbuh dia.
Laporan dapat disampaikan apabila masyarakat menemukan masalah sast pendaftaran, indikasi pungutan liar (pungli), praktik titip-menitip calon peserta didik, manipulasi data maupun dokumen persyaratan, selama SPMB.
Untuk memudahkan penyampaian laporan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan melalui aplikasi LONTARA+ dengan memilih menu Aduan Masyarakat.
Adapun tata cara penyampaian laporan, buka aplikasi LONTARA+,
Pilih menu Aduan Masyarakat, dan dampaikan laporan secara jelas dan lengkap, juga sertakan informasi maupun bukti pendukung apabila diperlukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Penumpang Ambulans Tewas Seketika
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Investor Terus Timbun Dolar, Rupiah Keok ke Rp18.126
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
Terkini
-
Cara Daftar Online SPMB 2026 Makassar: Panduan Lengkap Pembuatan Akun hingga Seleksi
-
Tragedi di SMPN 35 Makassar: Anggota OSIS Dikeroyok Usai Menegur Siswa Melanggar Aturan
-
5 Provinsi Siaga Satu, BNPB Persiapkan Evakuasi Massal Lintas Pulau Pasca-Gempa M 7,7
-
Tsunami Fase Pertama Hantam Sulawesi Usai Gempa M 7,7, BMKG Tegaskan Bukan dari Zona Megathrust!
-
Waspada! Gempa Susulan Magnitudo 6,0 Terus Guncang Sulawesi, Begini Kondisi Terkini