- Seorang oknum anggota TNI berinisial Sertu MB diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Konawe Selatan.
- Pelaku melarikan diri saat proses pemeriksaan internal sehingga Denpom XIV/3 Kendari resmi menetapkannya ke dalam status DPO.
- Pihak TNI berkomitmen menuntaskan kasus dengan menerapkan pasal berlapis terkait kekerasan seksual dan desersi terhadap oknum tersebut.
SuaraSulsel.id - Trauma berat menimpa anak korban pemerkosaan oknum Anggota TNI di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dalam video yang beredar, korban terlihat memukul-mukul kepalanya sendiri dan menyuruh semua orang yang mendekat untuk pergi.
Orang tua korban berusaha menenangkan dengan cara mengusap kepala korban. Memeluk korban yang terus menangis histeris dan meronta-ronta.
Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap oknum anggota TNI berinisial Sertu MB yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah tersebut.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari Letkol CPM Haryadi Budaya Pela di Kendari, mengatakan penetapan DPO dilakukan karena yang bersangkutan melarikan diri saat menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran hukum.
“Kami sudah meminta kepada satuannya untuk menerbitkan surat DPO terhadap pelaku. Anggota intel kami juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan pencarian,” ujar Haryadi, pekan lalu.
Ia menjelaskan berkas perkara Sertu MB telah dilimpahkan dari satuannya di Kodim 1417/Kendari ke Denpom untuk penanganan lebih lanjut.
Meski pelaku melarikan diri, proses penyidikan tetap berjalan dengan memeriksa tiga orang saksi, termasuk orang tua korban.
“Untuk korban belum kami mintai keterangan karena masih mengalami trauma dan baru menyelesaikan ujian sekolah,” tambahnya.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Dugaan Kekerasan Anak, Oknum TNI AD di Kendari Kabur Saat Diinterogasi
Haryadi menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara transparan, mengingat perkara ini menjadi perhatian pimpinan TNI AD.
Sertu MB juga terancam dijerat pasal berlapis, yakni dugaan kekerasan seksual terhadap anak serta desersi atau tidak hadir tanpa izin (THTI) karena meninggalkan tugas tanpa keterangan.
“Kami akan kenakan pasal berlapis sesuai perbuatan yang dilakukan,” tegasnya.
Dalam proses pengejaran, Denpom XIV/3 Kendari berkoordinasi dengan Kodim 1417/Kendari serta meminta bantuan Polda Sulawesi Tenggara untuk mempercepat penangkapan.
Pihaknya juga mengimbau agar Sertu MB segera menyerahkan diri.
Sementara itu, Komandan Kodim 1417/Kendari Kolonel Arm Danny AP Girsang menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang diduga dilakukan anggotanya tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Rahasia Warga Sulsel Tetap Antusias Daftar Haji Meski Masa Tunggu Puluhan Tahun
-
Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus
-
Ketika Warga Desa Harapan Tergusur Demi Proyek Strategis Nasional, Apa yang Terjadi?
-
Kalau Nanti Di-bully Lagi Bagaimana? Tidak Akan Ada Mau Berteman dengan Saya
-
Balita Tewas Ditabrak Mobil Perwira Polisi di Bone