- Dinas Sumber Daya Air Sulawesi Selatan menegaskan proyek irigasi di Kelurahan Ballasaraja, Bulukumba, bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
- Pembangunan irigasi tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang dan pemerintah kabupaten.
- Klarifikasi disampaikan pada Minggu, 3 Mei 2026, untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait pembagian tanggung jawab pembangunan infrastruktur daerah.
SuaraSulsel.id - Informasi yang menyebut proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba sebagai kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dipastikan tidak tepat.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulawesi Selatan menyusul beredarnya pemberitaan salah satu media daring yang mengaitkan proyek tersebut dengan Pemprov Sulsel.
Status Klaim: Tidak Tepat
Kepala Bidang Sumber Daya Air, Misnayanti, menegaskan bahwa proyek irigasi tersebut bukan bagian dari kewenangan pemerintah provinsi.
“Kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Penjelasan Fakta
Menurut Misnayanti, pembangunan irigasi di Ballasaraja merupakan bagian dari program optimalisasi lahan (Oplah) yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II.
Dalam skema ini, pelaksanaan kegiatan berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, serta melibatkan pemerintah kabupaten sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.
Artinya, proyek tersebut bukan dikelola atau menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melainkan bagian dari program lintas pemerintah yang dipimpin oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Dari Smart School hingga Beasiswa, Strategi Pemprov Sulsel Wujudkan Pendidikan Merata
Mengapa Klarifikasi Ini Penting
Pemprov Sulsel menilai pelurusan informasi ini krusial untuk menghindari kesalahpahaman publik, terutama terkait pembagian kewenangan pembangunan infrastruktur antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Kesalahan atribusi kewenangan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru terhadap pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, maupun kondisi proyek di lapangan.
Imbauan untuk Media dan Publik
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Salim Basmin, mengimbau agar media menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.
“Penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara faktual dan terverifikasi,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas