- BNN Sulsel menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik oleh seorang santri di pesantren Kabupaten Pangkep.
- Hasil tes urin menunjukkan santri positif narkotika setelah diduga menggunakan vape yang kini sedang dalam uji laboratorium.
- Petugas BNN memeriksa sejumlah santri untuk mendalami asal narkotika serta kemungkinan adanya jaringan peredaran di lingkungan pesantren.
SuaraSulsel.id - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika mencuat dari lingkungan pendidikan keagamaan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Seorang santri dilaporkan harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah diduga menggunakan rokok elektrik atau vape di dalam asrama.
Hasil pemeriksaan awal dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel bahkan menunjukkan santri tersebut positif mengandung narkotika dan memicu penyelidikan lebih lanjut.
Informasi awal kasus ini berasal dari laporan orang tua santri kepada pihak BNN.
Saat laporan diterima, santri yang bersangkutan telah berada di salah satu rumah sakit di Kota Makassar.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran, termasuk dugaan awal adanya faktor lain seperti perundungan di lingkungan asrama.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulsel, Ardiansyah mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap santri yang bersangkutan.
"Berawal dari laporan orang tua ke kami. Saat itu anaknya sudah berada di rumah sakit dan dilaporkan ada sesuatu yang terjadi. Apakah perundungan atau hal lain, itu masih didalami," ujarnya, Senin, 20 Aprip 2026.
BNN kemudian melakukan tes urin terhadap santri tersebut.
Baca Juga: Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
Hasilnya menunjukkan adanya kandungan narkotika di dalam tubuhnya.
Temuan ini menjadi titik awal bagi aparat untuk memperluas penyelidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pola penyalahgunaan zat terlarang di lingkungan pesantren.
Tidak berhenti pada satu orang, BNN juga memeriksa sejumlah santri lain yang diduga memiliki keterkaitan.
Hingga saat ini, setidaknya tiga santri telah dimintai keterangan.
Dari proses tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa rokok elektrik beserta cairannya (liquid) yang diduga menjadi media konsumsi zat terlarang.
Menurut Ardiansyah, penggunaan vape sebagai sarana penyalahgunaan narkotika bukanlah hal baru.
Modus ini dinilai semakin marak karena dinilai lebih sulit terdeteksi dibandingkan metode konvensional.
"Kami menemukan adanya cairan vape yang akan kami periksa lebih lanjut di laboratorium. Ada indikasi bahwa media rokok elektrik ini digunakan untuk menyalahgunakan narkotika," jelasnya.
Meski demikian, BNN belum dapat memastikan jenis narkotika yang terkandung dalam cairan tersebut.
Saat ini, sampel liquid vape masih dalam proses uji laboratorium. Hasilnya diperkirakan akan keluar dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah ini mengandung sabu atau zat lainnya. Kami menunggu hasil pemeriksaan laboratoris," tambahnya.
Selain mengidentifikasi jenis zat, penyidik juga mendalami asal-usul barang tersebut.
Salah satu fokus utama adalah memastikan apakah ada jaringan peredaran narkotika yang masuk ke dalam lingkungan pesantren, atau justru santri memperoleh barang tersebut dari luar.
"Kami masih melihat konteksnya. Apakah ada distribusi di dalam atau berasal dari luar lingkungan pesantren, itu yang sedang kami dalami," tegas Ardiansyah.
Jika nantinya terbukti terdapat unsur pidana, BNN memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelidikan ini juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemasok maupun perantara.
Di sisi lain, pihak pesantren membenarkan adanya temuan rokok elektrik di lingkungan asrama.
Humas pesantren, Ali Imran menyebutkan bahwa vape tersebut ditemukan saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 12 April 2026.
"Kami menemukan vape saat sidak di asrama. Itu yang kemudian kami tindak lanjuti," ujarnya.
Pihak pesantren mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BNN dan kepolisian setempat guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.
Mereka juga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan terkait dugaan kandungan zat terlarang kepada otoritas yang berwenang.
"Untuk kandungannya kami tidak bisa berspekulasi. Itu kami serahkan ke BNN," kata Ali.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak pesantren memiliki aturan ketat terkait kedisiplinan santri, termasuk larangan membawa barang-barang tertentu ke dalam asrama.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut, kata dia, akan dikenakan sanksi tegas.
"Menyelundupkan vape saja sudah pelanggaran. Apalagi jika terbukti mengandung zat terlarang, tentu akan ada sanksi yang lebih berat," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang selama ini dikenal memiliki pengawasan ketat terhadap perilaku santri.
Temuan ini sekaligus mengingatkan bahwa modus penyalahgunaan narkotika terus berkembang, bahkan menyasar kalangan remaja dengan cara-cara yang semakin terselubung.
BNN Sulsel menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan hingga tuntas, termasuk memastikan tidak ada jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
Sementara itu, pihak pesantren diharapkan memperketat pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan
-
Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT