- Kementerian Komdigi menerapkan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui regulasi tahun 2026.
- Tenaga pendidik di Makassar mendukung kebijakan tersebut untuk meningkatkan fokus, kemandirian, serta mencegah hambatan perkembangan psikomotorik anak siswa.
- Pihak sekolah dan orang tua bekerja sama membatasi penggunaan gawai demi meningkatkan interaksi sosial serta literasi di kehidupan nyata.
SuaraSulsel.id - Kalangan tenaga pengajar menilai pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah tepat, karena dapat memfokuskan kemandirian anak serta menyaring konten negatif.
"Kami sebagai tenaga pendidik sangat mendukung kebijakan pemerintah. Tentu dengan bantuan orang tua di rumah bekerja sama guru di sekolah ikut membatasi penggunaan gadget bagi anak di bawah 16 tahun," kata Kepala Sekolah RA Cendikia Berseri Zamzani Anwar di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/4).
Menurutnya, ada dampak negatif dan positif pada setiap penggunaan gadget atau pun ponsel pintar khususnya bagi anak-anak hingga usia remaja.
Di sisi positifnya, konten pengetahuan umum banyak diserap di masa perkembangannya, namun pada sisi negatifnya, anak kurang fokus karena konten tidak mendidik.
"Apalagi sekarang, banyak sekali anak-anak yang kita jumpai itu mengalami kurang bisa fokus, terus ada beberapa perkembangan yang terhambat seperti speech delay (keterlambatan bicara)," tuturnya.
Penggunaan gadget yang berlebihan oleh anak, kata dia, dikhawatirkan menghambat perkembangan otak mereka.
Oleh karena itu, pihak sekolah melarang anak-anak membawa ponsel ke sekolah serta mengingatkan orang tua membatasi penggunaannya, bukan berarti tidak diberikan, tapi dibatasi.
Selain itu, kebiasaan anak sehabis pulang sekolah harus diubah, yang biasanya langsung menggunakan ponsel, atau diberikan orang tua ketika anak rewel.
Ini perlu kerja sama dan dukungan satu sama lain, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah agar hidupnya lebih nyata.
Baca Juga: Ratusan Guru Belum Digaji! Pemkot Palopo Anggarkan Kursi Pijat Rp18 Juta dan Alat Dapur Rp50 Juta
"Kami berharap kebijakan ini, literasi anak bisa lebih ditingkatkan, karena ada banyak sekali pilihan bisa dijumpai. Misalnya, mereka bisa mendapatkan informasi dari buku, berbincang lebih lama dengan orang tuanya dengan berbagai pengalaman belajar di sekolah," tutur Zamzani.
Hal senada disampaikan Kepala Sekolah MIS Cendikia Berseri Sukiman, bahwa penggunaan ponsel atau pun gadget serta barang berharga dilarang di sekolah bagi anak-anak.
Aturan ini dijalankan jauh sebelum Peraturan Menteri Komdigi Komdigi nomor 9 tahun 2026 itu diberlakukan.
Kebijakan ini telah ditetapkan melalui surat edaran serta berlaku untuk semua guru tidak menggunakan ponsel saat mengajar.
Alasannya, selain dapat mengganggu konsentrasi mengajar, juga dapat mencegah kehilangan barang berharga.
"Manfaat dirasakan itu adalah komunikasi peserta didik lebih intens dengan teman-temannya berjalan baik di kelas, lebih fokus dan terarah. Dulunya, pemakaian ponsel itu sendiri-sendiri. Dengan pembatasan itu, komunikasi mereka lebih bagus, bercerita, berinteraksi. Artinya jauh lebih fokus," katanya.
Sukiman menambahkan, melalui pembatasan tersebut lebih menekankan kepada kemandirian individual anak serta melatih psikomotorik anak dengan mengerjakan maupun menciptakan karya kreatif, ketimbang menonton konten di dunia maya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Bantah Danai Isu Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Bakal Lapor ke Bareskrim Polri Besok
-
Rp3 Triliun untuk PSEL Sulsel, Menteri LH: Gubernur Meyakinkan Kami
-
Hati-hati Haji Ilegal, Kenali Modus 'Jalur Cepat' Bisa Bikin Anda Rugi 10 Tahun
-
BPBD Sulteng: 552 Rumah Terdampak Banjir di Balaesang dan Sirenja
-
Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari