- Kementerian Komdigi menerapkan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui regulasi tahun 2026.
- Tenaga pendidik di Makassar mendukung kebijakan tersebut untuk meningkatkan fokus, kemandirian, serta mencegah hambatan perkembangan psikomotorik anak siswa.
- Pihak sekolah dan orang tua bekerja sama membatasi penggunaan gawai demi meningkatkan interaksi sosial serta literasi di kehidupan nyata.
SuaraSulsel.id - Kalangan tenaga pengajar menilai pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah tepat, karena dapat memfokuskan kemandirian anak serta menyaring konten negatif.
"Kami sebagai tenaga pendidik sangat mendukung kebijakan pemerintah. Tentu dengan bantuan orang tua di rumah bekerja sama guru di sekolah ikut membatasi penggunaan gadget bagi anak di bawah 16 tahun," kata Kepala Sekolah RA Cendikia Berseri Zamzani Anwar di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/4).
Menurutnya, ada dampak negatif dan positif pada setiap penggunaan gadget atau pun ponsel pintar khususnya bagi anak-anak hingga usia remaja.
Di sisi positifnya, konten pengetahuan umum banyak diserap di masa perkembangannya, namun pada sisi negatifnya, anak kurang fokus karena konten tidak mendidik.
"Apalagi sekarang, banyak sekali anak-anak yang kita jumpai itu mengalami kurang bisa fokus, terus ada beberapa perkembangan yang terhambat seperti speech delay (keterlambatan bicara)," tuturnya.
Penggunaan gadget yang berlebihan oleh anak, kata dia, dikhawatirkan menghambat perkembangan otak mereka.
Oleh karena itu, pihak sekolah melarang anak-anak membawa ponsel ke sekolah serta mengingatkan orang tua membatasi penggunaannya, bukan berarti tidak diberikan, tapi dibatasi.
Selain itu, kebiasaan anak sehabis pulang sekolah harus diubah, yang biasanya langsung menggunakan ponsel, atau diberikan orang tua ketika anak rewel.
Ini perlu kerja sama dan dukungan satu sama lain, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah agar hidupnya lebih nyata.
Baca Juga: Ratusan Guru Belum Digaji! Pemkot Palopo Anggarkan Kursi Pijat Rp18 Juta dan Alat Dapur Rp50 Juta
"Kami berharap kebijakan ini, literasi anak bisa lebih ditingkatkan, karena ada banyak sekali pilihan bisa dijumpai. Misalnya, mereka bisa mendapatkan informasi dari buku, berbincang lebih lama dengan orang tuanya dengan berbagai pengalaman belajar di sekolah," tutur Zamzani.
Hal senada disampaikan Kepala Sekolah MIS Cendikia Berseri Sukiman, bahwa penggunaan ponsel atau pun gadget serta barang berharga dilarang di sekolah bagi anak-anak.
Aturan ini dijalankan jauh sebelum Peraturan Menteri Komdigi Komdigi nomor 9 tahun 2026 itu diberlakukan.
Kebijakan ini telah ditetapkan melalui surat edaran serta berlaku untuk semua guru tidak menggunakan ponsel saat mengajar.
Alasannya, selain dapat mengganggu konsentrasi mengajar, juga dapat mencegah kehilangan barang berharga.
"Manfaat dirasakan itu adalah komunikasi peserta didik lebih intens dengan teman-temannya berjalan baik di kelas, lebih fokus dan terarah. Dulunya, pemakaian ponsel itu sendiri-sendiri. Dengan pembatasan itu, komunikasi mereka lebih bagus, bercerita, berinteraksi. Artinya jauh lebih fokus," katanya.
Sukiman menambahkan, melalui pembatasan tersebut lebih menekankan kepada kemandirian individual anak serta melatih psikomotorik anak dengan mengerjakan maupun menciptakan karya kreatif, ketimbang menonton konten di dunia maya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga