- Kementerian Komdigi menerapkan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui regulasi tahun 2026.
- Tenaga pendidik di Makassar mendukung kebijakan tersebut untuk meningkatkan fokus, kemandirian, serta mencegah hambatan perkembangan psikomotorik anak siswa.
- Pihak sekolah dan orang tua bekerja sama membatasi penggunaan gawai demi meningkatkan interaksi sosial serta literasi di kehidupan nyata.
Orang tua siswa Fadilah menuturkan, pembatasan medsos bagi anak sangat bermanfaat. Sebab, konten-konten di medsos sekarang ini banyak yang tidak mendidik dan tidak dapat di filter semua.
"Manfaatnya, anak bisa lebih disiplin juga, lebih fokus juga sama kehidupan yang lebih nyata. Karena konten di gadget itu kehidupan yang tidak nyata. Jadi, kami memang lebih banyak memberi aktivitas anak bermain di kehidupan nyata," katanya menambahkan.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Komdigi juga meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform media social menonaktifkan akun anak-anak di bawah 16 tahun.
Sasarannya, platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigo Live, serta Roblox.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Polisi Bongkar Jalur Sabu Malaysia-Makassar, Residivis Kembali Ditangkap
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis
-
DPO 3 Tahun, Mantan Camat Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Jaksa
-
Survei APJII Segini Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026
-
Pernah Gugat KFC Rp4 Miliar, Kini Om Botak Dicari Polisi Kasus Ambulans Desa