- Kementerian Komdigi menerapkan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui regulasi tahun 2026.
- Tenaga pendidik di Makassar mendukung kebijakan tersebut untuk meningkatkan fokus, kemandirian, serta mencegah hambatan perkembangan psikomotorik anak siswa.
- Pihak sekolah dan orang tua bekerja sama membatasi penggunaan gawai demi meningkatkan interaksi sosial serta literasi di kehidupan nyata.
Orang tua siswa Fadilah menuturkan, pembatasan medsos bagi anak sangat bermanfaat. Sebab, konten-konten di medsos sekarang ini banyak yang tidak mendidik dan tidak dapat di filter semua.
"Manfaatnya, anak bisa lebih disiplin juga, lebih fokus juga sama kehidupan yang lebih nyata. Karena konten di gadget itu kehidupan yang tidak nyata. Jadi, kami memang lebih banyak memberi aktivitas anak bermain di kehidupan nyata," katanya menambahkan.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Komdigi juga meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform media social menonaktifkan akun anak-anak di bawah 16 tahun.
Sasarannya, platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigo Live, serta Roblox.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Darurat Narkoba di Sulteng: 80 Persen Penghuni Lapas dan Rutan Ternyata Kasus Narkotika
-
Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan