- Pemerintah pusat menerbitkan Permen No. 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi.
- Pemprov Sulawesi Selatan mendukung kebijakan ini sebagai turunan PP Tunas untuk melindungi tumbuh kembang anak dari risiko paparan negatif.
- Implementasi penundaan akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan bertahap mulai 28 Maret 2026.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada 6 Maret 2026.
Sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang membatasi penggunaan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
Ia menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah yang tepat, bahkan seharusnya sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.
"Di Australia juga sudah mulai terapkan," kata Jufri Rahman.
Menurutnya, penggunaan perangkat komunikasi dengan aplikasi sosial medianya, termasuk penggunaan 24 jam tanpa pengawasan dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk konten atau paparan percakapan yang tidak pantas.
"Saya setuju dengan (peraturan) itu. Mestinya, dilakukan sejak beberapa tahun lalu," ucap Jufri.
Ia juga menilai kebijakan tersebut perlu diikuti pengawasan yang ketat, terutama di lingkungan pendidikan. "Tetapi larangan itu mesti diawasi betul, khususnya pihak sekolah," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Bantu Warga Korban Kebakaran di Bua Luwu Bangun Kembali Rumah
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin menambahkan, sangat setuju dengan kebijakan tersebut.
"Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Ketika penggunaan media digital tidak diawasi, terutama terkait konten-konten berbahaya, maka pembatasan dari pemerintah menjadi langkah yang sangat efektif,” ujar Iqbal, Senin, 9 Maret 2026.
Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu menjadi langkah pencegahan agar anak-anak tidak terpapar konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku dan perkembangan mereka.
Ia menambahkan, pembatasan akses digital bagi anak juga perlu diiringi dengan pengawasan dari orang tua dan lingkungan sekolah agar penggunaan teknologi tetap memberikan manfaat bagi proses belajar dan perkembangan karakter anak.
“Dengan adanya aturan ini, kita berharap perilaku negatif akibat paparan media sosial bisa diminimalkan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan lebih sehat dan terlindungi dari bahaya penggunaan media digital yang tidak terkontrol,” tukas Iqbal.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar
-
25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September