- Pemerintah Kota Makassar, Baznas, dan MUI menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 H/2026 M.
- Zakat fitrah ditetapkan tiga kategori uang (Rp40.000–Rp56.000) atau setara 4 liter beras per jiwa.
- Besaran fidyah juga terbagi tiga kategori per hari (Rp30.000 hingga Rp50.000) bagi yang tidak berpuasa.
Rp10.000 per liter
Total Rp40.000 per orang
Perbedaan nilai ini disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat, mulai dari beras premium hingga beras dengan harga lebih rendah.
Kewajiban Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Tujuannya adalah menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan serta membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Karena mayoritas masyarakat Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, zakat fitrah dianjurkan dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang.
Meski demikian, pembayaran dalam bentuk uang tetap diperbolehkan selama nilainya setara dengan harga beras yang dikonsumsi.
Besaran Fidyah
Baca Juga: Bahaya Jalur Mudik Sulsel: Lubang Menganga dari Makassar hingga Barru
Selain zakat fitrah, juga ditetapkan besaran fidyah, yaitu kewajiban mengganti puasa bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut.
Besaran fidyah di Makassar juga dibagi dalam tiga kategori:
1. Rp30.000 per hari
2. Rp40.000 per hari
3. Rp50.000 per hari
Nilai tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Jangan Tunggu Parah! Pentingnya Deteksi Dini Jantung yang Sering Disepelekan Pasien
-
Perempuan Berdaya, BRILink Mekaar Dorong Ekonomi Kerakyatan dari Desa
-
BRI Optimistis Miliki Ruang Cukup untuk Dorong Ekspansi Kredit secara Selektif
-
Jaga Ketahanan Pangan Nasional, DPR RI Siap 'Suntik' Dana untuk Badan Karantina Indonesia
-
Semua Siswa Ubah Kartu Keluarga Daftar SMA Sudah Terdeteksi, Disdik Sulsel: Langsung Ditolak!