Muhammad Yunus
Minggu, 01 Maret 2026 | 13:32 WIB
Penukaran Uang Baru (freepik)
Baca 10 detik
  • Penukaran uang Rupiah melalui layanan kas keliling Bank Indonesia wajib didahului pemesanan menggunakan aplikasi PINTAR.
  • Masyarakat harus memenuhi persyaratan seperti menunjukkan bukti pemesanan dan membawa uang pas saat penukaran berlangsung.
  • Penggantian uang ditukar diberikan Bank Indonesia sesuai nominal, asalkan ciri keaslian uang Rupiah masih dapat dikenali.

Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6.Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7.Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Load More