- Penukaran uang Rupiah melalui layanan kas keliling Bank Indonesia wajib didahului pemesanan menggunakan aplikasi PINTAR.
- Masyarakat harus memenuhi persyaratan seperti menunjukkan bukti pemesanan dan membawa uang pas saat penukaran berlangsung.
- Penggantian uang ditukar diberikan Bank Indonesia sesuai nominal, asalkan ciri keaslian uang Rupiah masih dapat dikenali.
SuaraSulsel.id - Sobat Rupiah dapat melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR.
Cari tahu mekanisme dan tata cara pemesanan penukaran melalui kas keliling.
Penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan Bank Indonesia di lokasi yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah kecuali diatur lain oleh Bank Indonesia.
Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia.
Sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
1.Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Baca Juga: 120 Titik Penukaran Uang Baru Lebaran di Sulsel: Cek Lokasi dan Cara Tukar di Sini
2.Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3.Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4.Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan.
Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5.Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026
-
Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
-
Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !