Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi (tengah) didampingi jajarannya dan dari jajaran Kejaksaan Negeri Makassar saat menyampaikan perintah eksekusi penahanan dan penelusuran aset kekayaan terhadap terpidana kosmetik berbahaya ilegal Mira Hayati di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar [Suara.com/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel]
Baca 10 detik
- Kajati Sulsel menginstruksikan penelusuran aset Mira Hayati untuk memastikan pembayaran denda Rp1 miliar.
- Eksekusi badan telah dilakukan pada Rabu (18/2/2026) berdasarkan Putusan Kasasi MA tertanggal 19 Desember 2025.
- Jika denda tidak dibayar, Kejaksaan akan menyita dan mengeksekusi harta kekayaan terpidana kosmetik ilegal tersebut.
Di pengadilan tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara, kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, namun akhirnya MA memutuskan hukuman akhir 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kejati Sulsel berkomitmen untuk mengawal tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Penelusuran dan penyitaan aset diharapkan tidak hanya mengamankan denda pidana untuk kas negara.
Tetapi juga memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku usaha nakal yang mengedarkan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8