Muhammad Yunus
Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:45 WIB
Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi (tengah) didampingi jajarannya dan dari jajaran Kejaksaan Negeri Makassar saat menyampaikan perintah eksekusi penahanan dan penelusuran aset kekayaan terhadap terpidana kosmetik berbahaya ilegal Mira Hayati di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar [Suara.com/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel]
Baca 10 detik
  • Kajati Sulsel menginstruksikan penelusuran aset Mira Hayati untuk memastikan pembayaran denda Rp1 miliar.
  • Eksekusi badan telah dilakukan pada Rabu (18/2/2026) berdasarkan Putusan Kasasi MA tertanggal 19 Desember 2025.
  • Jika denda tidak dibayar, Kejaksaan akan menyita dan mengeksekusi harta kekayaan terpidana kosmetik ilegal tersebut.

Di pengadilan tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara, kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, namun akhirnya MA memutuskan hukuman akhir 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kejati Sulsel berkomitmen untuk mengawal tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Penelusuran dan penyitaan aset diharapkan tidak hanya mengamankan denda pidana untuk kas negara.

Tetapi juga memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku usaha nakal yang mengedarkan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat.

Load More