- Dua pegiat advokasi lingkungan dan agraria, Arlan Dahrin dan Royman M Hamid, ditangkap di Morowali terkait konflik lahan tambang.
- Penangkapan Royman M Hamid terekam video menunjukkan tindakan aparat dinilai berlebihan dan tidak manusiawi oleh publik.
- Polres Morowali menyatakan penangkapan didasarkan pada dugaan tindak pidana, bukan karena aktivitas jurnalistik atau advokasi korban.
SuaraSulsel.id - Penangkapan dua pegiat advokasi lingkungan dan agraria di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menuai kemarahan publik.
Aksi aparat yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial memperlihatkan penangkapan yang dinilai tidak manusiawi terhadap seorang jurnalis dan aktivis lingkungan.
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan soal prosedur penegakan hukum, tetapi juga memunculkan kekhawatiran akan kriminalisasi terhadap pembela hak warga di tengah konflik agraria yang melibatkan perusahaan tambang.
Dua sosok yang ditangkap yaitu Arlan Dahrin dan Royman M Hamid. Mereka selama ini dikenal aktif mendampingi masyarakat dalam sengketa lahan di Morowali.
Penangkapan Arlan berujung pada kemarahan warga hingga pembakaran kantor perusahaan tambang nikel, sementara penangkapan Royman sehari setelahnya terekam disertai tindakan kekerasan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Sulawesi Tengah, Agung Sumanjaya menyatakan pihaknya masih melakukan asesmen terkait penangkapan jurnalis Roymond M Hamid oleh Polres Morowali.
AJI Palu tengah menelusuri apakah penangkapan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang bersangkutan atau murni penegakan hukum pidana.
"Kami sedang melakukan asesmen. Apakah yang bersangkutan ditangkap karena karya jurnalistiknya sehingga berpotensi dikriminalisasi, atau memang murni perkara pidana," ujar Agung, Senin, 5 Januari 2025.
Meski demikian, Agung menilai cara penangkapan yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial menunjukkan tindakan aparat terlalu berlebihan.
Baca Juga: Aktivis dan Jurnalis Ditangkap Paksa di Morowali, Warga Marah: Mereka Hanya Sampaikan Aspirasi
Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dalam melakukan penegakan hukum.
"Terlepas dari substansi kasusnya, dari video yang kami lihat, cara polisi mengamankan Roy terlihat berlebihan. Padahal tidak ada ancaman yang membahayakan keselamatan aparat," kata Agung.
Ia menegaskan, penggunaan kekuatan oleh aparat semestinya dilakukan secara terukur dan hanya ketika terdapat ancaman nyata.
Karena itu, AJI Palu mendorong adanya evaluasi terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan, penangkapan Roymond M Hamid tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis.
Ia menyebut Roymond ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) yang terjadi pada Minggu, 4 Januari 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar