- Keamanan Desa Torete mencekam Sabtu (3/1/2026) dipicu penangkapan aktivis Arlan Dahrin oleh Polres Morowali.
- Aksi protes warga berlanjut dengan pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) yang diduga terkait penangkapan itu.
- Keesokan harinya, polisi juga menjemput paksa jurnalis Royman M Hamid diiringi rentetan suara tembakan.
SuaraSulsel.id - Situasi keamanan di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, mencekam sejak Sabtu (3/1/2026) malam.
Ketegangan dipicu oleh penangkapan aktivis lingkungan Arlan Dahrin yang berbuntut pada pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) oleh warga yang geram.
Kericuhan tak berhenti di situ. Pada Minggu (4/1) pagi, polisi kembali mengamankan seorang jurnalis advokasi, Royman M Hamid, di tengah rentetan suara tembakan yang mewarnai proses penjemputan paksa.
Kronologi Penangkapan Arlan Dahrin
Ketegangan bermula saat Arlan Dahrin ditangkap aparat Polres Morowali pada Sabtu petang di sebuah kebun warga.
Lokasi tersebut merupakan lahan sengketa yang diklaim masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT RCP.
Warga yang menilai penangkapan tersebut tidak adil langsung bereaksi. Mereka sempat memblokade jalan untuk mengadang mobil polisi.
Gagal menghentikan petugas, puluhan warga membawa obor menyerbu Mapolsek Bungku Pesisir di Desa Lafeu.
"Kami minta Arlan dibebaskan. Dia bukan koruptor atau teroris.
Baca Juga: 17 Kasus Kekerasan Menimpa Jurnalis di Indonesia Timur Sepanjang 2025, Ini Wilayah Terparah
Kenapa dia ditangkap, sementara perampas lahan dibiarkan?" teriak salah seorang warga dalam aksi tersebut.
Puncaknya, massa yang tersulut emosi bergerak ke kantor PT RCP di Desa Torete dan membakar bangunan tersebut. Warga menuding pihak perusahaan berada di balik penangkapan Arlan.
Polisi Sebut Sesuai Prosedur
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, membantah tudingan penangkapan sewenang-wenang.
Ia menjelaskan Arlan ditangkap terkait dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.
"Penyidik sudah melayangkan dua kali surat panggilan, tapi tidak dipenuhi. Penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan ahli," jelas AKP Erick dalam keterangan tertulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BRI Peduli Hadirkan Peluang Baru bagi Kelompok Usaha Wanita Lewat Komoditas Pala
-
54 Ribu Ibu Hamil di Sulsel Minum MMS Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Tender Stadion Untia Makassar Rp350 Miliar Dibuka
-
Dipaksa Isap Vape Berisi Narkoba, Eks Santri Ini Bikin Komik 'Safe Space'
-
Apa yang Menarik Warga Berkunjung ke Pameran Dekranas di Makassar?