Ilustrasi sim card. (Tomek/Pixabay)
Baca 10 detik
- Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM akan mewajibkan penggunaan data biometrik wajah, setelah masa transisi NIK/KK berakhir.
- Masyarakat khawatir tentang keamanan dan perlindungan data pribadi sensitif dari potensi penyalahgunaan atau kebocoran data.
- Dukungan terhadap kebijakan ini muncul karena potensi menekan kejahatan digital, namun perlu memastikan aksesibilitas bagi semua pengguna.
Ia juga menilai kebijakan ini cukup bijak karena tidak diterapkan secara mendadak. Adanya masa transisi memberi ruang bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan sistem baru.
"Sebagai pemerintah dan konsumen, saya sangat dukung apalagi penerapannya bertahap. Kita masih punya waktu untuk memahami dan menyesuaikan diri sebelum benar-benar diwajibkan," katanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Dukung Kewirausahaan, BRI Peduli Latih 90 Penyandang Disabilitas di Makassar
-
Bupati Gowa Tersangka Korupsi Diperiksa Kortastipidkor Polri Besok
-
Bupati Gowa Tersangka Pemerasan, Pernah Diperiksa Kasus Korupsi Seragam Sekolah
-
Winger PSM Rizky Eka Dipanggil John Herdman, Dean James dan Calvin Verdonk Belum Nongol
-
El Nino Gerus PLTA, PLN Kehilangan 650 MW di Sulawesi
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar