- Jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu
- Dikendalikan oleh dua narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Parepare, Sulawesi Selatan
- Tim opsnal Satresnarkoba sudah memantau pergerakan para tersangka
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,1 kilogram, yang dikendalikan oleh dua narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare, Sulawesi Selatan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar di Samarinda, menjelaskan kasus ini merupakan yang paling signifikan dari 17 kasus narkoba yang ditanganinya pada bulan Oktober 2025.
"Jaringan ini dikendalikan oleh dua narapidana berinisial H dan A, yang saat ini masih berstatus saksi," kata Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (11/11).
Dua napi ini, lanjut Hendri, menginstruksikan seorang pria berinisial AR untuk mengambil 10 kg sabu di sebuah guest house di Samarinda.
Namun, karena AR sakit, tugas tersebut dilimpahkan kepada dua orang lain, yaitu AL dan E, kemudian AL meminta bantuan rekannya di Samarinda, ER, untuk mengambil sabu tersebut pada 26 Oktober 2025.
Keesokan harinya, AL dan E tiba di Samarinda, bertemu dengan ER, lalu membawa sabu itu ke rumah seorang perempuan berinisial N.
Di rumah N, sabu dibagi menjadi dua bagian: 7 kg diserahkan kepada N, sedangkan 3 kg dikembalikan ke guest house untuk kurir lain.
Tim opsnal Satresnarkoba yang sudah memantau pergerakan para tersangka, segera mengambil tindakan.
Saat N mencoba melarikan diri dengan membawa 6 kg sabu ke rumah pacarnya berinisial B di kawasan Lambung Mangkurat, polisi dapat menggagalkan upaya tersebut dan menangkap N.
Baca Juga: Anggota DPRD Sinjai Bakar Mobil Kader Demokrat Positif Narkoba
Dalam penangkapan terpisah, tim opsnal juga membekuk AL, ER, dan AR di Jalan DI Panjaitan.
Pihaknya telah mengamankan empat tersangka yakni AL, warga Makassar, dalam kondisi hamil. ER, warga Samarinda, rekan AL.
AR, warga Makassar, penghubung jaringan Lapas Parepare.
N, warga Samarinda, penyimpan 6 kg sabu. Dengan penangkapan ini, total barang bukti yang disita mencapai 7,1 kg sabu.
Selama bulan Oktober 2025, Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap 17 kasus narkoba dengan total 25 tersangka (21 laki-laki dan 4 perempuan).
Total barang bukti yang diamankan adalah, 7.219,97 gram sabu. 994 butir ekstasi. 1.000 butir pil LL Uang tunai Rp4,5 juta. 18 unit ponsel dan 12 sepeda motor yang digunakan untuk transaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak HUT ke-81 RI, Ini 8 Kontribusi BRI dalam Mendorong Kemajuan Negeri
-
5 Pekerja Tewas Tertimbun, Polisi Tutup Total Tambang Emas Ilegal di Pohuwato
-
TNI AL Kibarkan Bendera Merah Putih di Perairan Teluk Palu
-
Unhas Kirim Tim Medis dan Mahasiswa KKN Tanggap Bencana ke NTT
-
Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?