- Jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu
- Dikendalikan oleh dua narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Parepare, Sulawesi Selatan
- Tim opsnal Satresnarkoba sudah memantau pergerakan para tersangka
SuaraSulsel.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,1 kilogram, yang dikendalikan oleh dua narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare, Sulawesi Selatan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar di Samarinda, menjelaskan kasus ini merupakan yang paling signifikan dari 17 kasus narkoba yang ditanganinya pada bulan Oktober 2025.
"Jaringan ini dikendalikan oleh dua narapidana berinisial H dan A, yang saat ini masih berstatus saksi," kata Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (11/11).
Dua napi ini, lanjut Hendri, menginstruksikan seorang pria berinisial AR untuk mengambil 10 kg sabu di sebuah guest house di Samarinda.
Namun, karena AR sakit, tugas tersebut dilimpahkan kepada dua orang lain, yaitu AL dan E, kemudian AL meminta bantuan rekannya di Samarinda, ER, untuk mengambil sabu tersebut pada 26 Oktober 2025.
Keesokan harinya, AL dan E tiba di Samarinda, bertemu dengan ER, lalu membawa sabu itu ke rumah seorang perempuan berinisial N.
Di rumah N, sabu dibagi menjadi dua bagian: 7 kg diserahkan kepada N, sedangkan 3 kg dikembalikan ke guest house untuk kurir lain.
Tim opsnal Satresnarkoba yang sudah memantau pergerakan para tersangka, segera mengambil tindakan.
Saat N mencoba melarikan diri dengan membawa 6 kg sabu ke rumah pacarnya berinisial B di kawasan Lambung Mangkurat, polisi dapat menggagalkan upaya tersebut dan menangkap N.
Baca Juga: Anggota DPRD Sinjai Bakar Mobil Kader Demokrat Positif Narkoba
Dalam penangkapan terpisah, tim opsnal juga membekuk AL, ER, dan AR di Jalan DI Panjaitan.
Pihaknya telah mengamankan empat tersangka yakni AL, warga Makassar, dalam kondisi hamil. ER, warga Samarinda, rekan AL.
AR, warga Makassar, penghubung jaringan Lapas Parepare.
N, warga Samarinda, penyimpan 6 kg sabu. Dengan penangkapan ini, total barang bukti yang disita mencapai 7,1 kg sabu.
Selama bulan Oktober 2025, Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap 17 kasus narkoba dengan total 25 tersangka (21 laki-laki dan 4 perempuan).
Total barang bukti yang diamankan adalah, 7.219,97 gram sabu. 994 butir ekstasi. 1.000 butir pil LL Uang tunai Rp4,5 juta. 18 unit ponsel dan 12 sepeda motor yang digunakan untuk transaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?
-
KKB Bakar Pesawat di Kabupaten Yahukimo, Pilot Dikabarkan Tewas
-
1.184 Gempa Guncang Sulawesi Utara Sepanjang Mei
-
Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan