Muhammad Yunus
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 20:31 WIB
Seorang pria merokok dari dalam mobil dinas berpelat merah milik ketua DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan, viral di media sosial [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Aksi tersebut menuai kecaman warganet
  • Mobil yang digunakan kendaraan dinas milik Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng
  • Berkali-kali membuang abu rokok ke luar kendaraan

Budi menyebut, pria yang terlihat merokok di kursi penumpang depan adalah salah satu tenaga ahlinya yang ikut mendampinginya dalam kegiatan di Makassar.

Ia bilang telah menegur staf tersebut setelah mengetahui videonya menjadi viral.

"Bukan saya, mungkin tenaga ahli saya. Tapi sudah saya tegur dan saya minta jangan diulangi," ucapnya singkat.

Budi juga meminta maaf kepada publik atas kejadian itu. Ia mengakui bahwa perilaku tersebut memang tidak pantas, apalagi dilakukan di mobil dinas yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Belum Ada Aturan Tegas

Meski banyak yang kesal dengan aksi dalam video itu, pihak kepolisian menjelaskan bahwa secara hukum tidak ada aturan khusus yang melarang penumpang mobil merokok.

Apalagi selama tidak mengganggu pengemudi atau keselamatan lalu lintas.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Husnaeni mengatakan larangan merokok dalam Undang-Undang Lalu Lintas hanya berlaku bagi pengemudi.

Hal itu dianggap bisa mengganggu konsentrasi saat mengemudi.

Baca Juga: Terungkap! Sumber Uang AKP Ramli Beli Rubicon Miliaran

"Yang diatur itu pengemudi. Kalau merokok sambil mengemudi bisa dianggap mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain. Kalau penumpang, belum ada aturan khusus. Selebihnya kembali ke kesadaran pribadi," kata Husnaeni.

Senada dengan itu, Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha menjelaskan bahwa penumpang yang merokok sebenarnya tetap bisa ditindak apabila tindakannya mengganggu keselamatan lalu lintas.

Dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, siapa pun yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi atau keselamatan lalu lintas bisa dikenakan sanksi.

"Iya, sanksinya bisa dikenakan pasal 283," jelasnya.

Namun, dalam praktiknya, penegakan aturan semacam itu bergantung pada konteks di lapangan.

Jika tindakan penumpang terbukti mengganggu pengguna jalan lain, seperti membuang abu rokok yang mengenai pengendara motor, maka bisa saja dikenai teguran atau sanksi ringan.

Load More