Muhammad Yunus
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 20:31 WIB
Seorang pria merokok dari dalam mobil dinas berpelat merah milik ketua DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan, viral di media sosial [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Aksi tersebut menuai kecaman warganet
  • Mobil yang digunakan kendaraan dinas milik Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng
  • Berkali-kali membuang abu rokok ke luar kendaraan

SuaraSulsel.id - Sebuah video pendek yang menampilkan aksi seorang pria merokok dari dalam mobil dinas berpelat merah viral di media sosial.

Aksi tersebut menuai kecaman warganet, apalagi mobil yang digunakan ternyata merupakan kendaraan dinas milik Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Budi Santoso.

Video berdurasi sekitar 10 detik itu diunggah oleh akun Instagram @makassarinfo, memperlihatkan seorang pria yang duduk di kursi penumpang depan mobil dinas berpelat DD 3 F.

Ia tampak santai merokok sambil membuka kaca jendela, lalu berkali-kali membuang abu rokok ke luar kendaraan. Asap dan abu yang beterbangan tampak mengganggu pengguna jalan lain di belakangnya.

Peristiwa itu diduga terjadi di Jalan Veteran, Kota Makassar, pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Tak butuh waktu lama, unggahan tersebut memicu gelombang reaksi warganet. Banyak yang menyoroti perilaku sang penumpang yang dinilai tak pantas dilakukan di fasilitas negara.

"Mobil dinas itu dipakai untuk kerja, bukan buat gaya buang abu rokok di jalan," tulis warganet.

"Gimana rakyat mau hormat kalau pejabatnya atau stafnya aja tidak punya etika di jalan," komentar akun lain.

"Asap rokoknya saja sudah ganggu, belum lagi abu beterbangan ke motor di belakang. Egois sekali orang begini," tulis warganet lainnya yang merasa kesal.

Baca Juga: Terungkap! Sumber Uang AKP Ramli Beli Rubicon Miliaran

Bahkan beberapa pengguna jalan menilai tindakan seperti itu bisa membahayakan pengendara motor di belakang.

Abu rokok yang terbawa angin kerap mengenai wajah atau mata pengendara lain.

"Saya pernah hampir jatuh karena abu rokok dari mobil depan masuk ke mata. Tolong sadar sedikit kalau di jalan umum," tulis komentar lainnya yang disertai emoji marah.

Menanggapi viralnya video tersebut, Ketua DPRD Bantaeng, Budi Santoso membenarkan bahwa mobil yang terekam dalam video memang merupakan kendaraan dinasnya.

Namun, ia menegaskan bukan dirinya yang merokok di dalam mobil itu.

"Iya, betul itu mobil dinas saya. Saat itu saya memang sedang di Makassar, ada kegiatan rapat di Kantor Gubernur," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Oktober 2025 petang.

Budi menyebut, pria yang terlihat merokok di kursi penumpang depan adalah salah satu tenaga ahlinya yang ikut mendampinginya dalam kegiatan di Makassar.

Ia bilang telah menegur staf tersebut setelah mengetahui videonya menjadi viral.

"Bukan saya, mungkin tenaga ahli saya. Tapi sudah saya tegur dan saya minta jangan diulangi," ucapnya singkat.

Budi juga meminta maaf kepada publik atas kejadian itu. Ia mengakui bahwa perilaku tersebut memang tidak pantas, apalagi dilakukan di mobil dinas yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Belum Ada Aturan Tegas

Meski banyak yang kesal dengan aksi dalam video itu, pihak kepolisian menjelaskan bahwa secara hukum tidak ada aturan khusus yang melarang penumpang mobil merokok.

Apalagi selama tidak mengganggu pengemudi atau keselamatan lalu lintas.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Husnaeni mengatakan larangan merokok dalam Undang-Undang Lalu Lintas hanya berlaku bagi pengemudi.

Hal itu dianggap bisa mengganggu konsentrasi saat mengemudi.

"Yang diatur itu pengemudi. Kalau merokok sambil mengemudi bisa dianggap mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain. Kalau penumpang, belum ada aturan khusus. Selebihnya kembali ke kesadaran pribadi," kata Husnaeni.

Senada dengan itu, Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha menjelaskan bahwa penumpang yang merokok sebenarnya tetap bisa ditindak apabila tindakannya mengganggu keselamatan lalu lintas.

Dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, siapa pun yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi atau keselamatan lalu lintas bisa dikenakan sanksi.

"Iya, sanksinya bisa dikenakan pasal 283," jelasnya.

Namun, dalam praktiknya, penegakan aturan semacam itu bergantung pada konteks di lapangan.

Jika tindakan penumpang terbukti mengganggu pengguna jalan lain, seperti membuang abu rokok yang mengenai pengendara motor, maka bisa saja dikenai teguran atau sanksi ringan.

Di kolom komentar berbagai platform media sosial, sebagian besar warganet meminta agar aparat menindak tegas perilaku tidak beretika di jalan. Terutama yang melibatkan kendaraan dinas.

Tak sedikit pula yang menilai kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperluas aturan tentang larangan merokok. Apalagi bagi pengguna kendaraan umum atau dinas.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More