- Daerah yang telah siap berdasarkan analisis dan evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup
- Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan
- Sampah yang diolah menjadi energi tidak terbatas pada listrik
SuaraSulsel.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengumumkan tahap awal proyek Waste to Energy atau pembangunan stasiun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) akan dilakukan di 10 kota di wilayah Indonesia.
"Daerahnya itu adalah Tangerang, Bekasi, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, kemudian Bali dan Makassar," ungkap CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani di sela acara bertajuk 1 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran "Optimism on 8 Percent Economic Growth" di Jakarta, Kamis (16/10).
Rosan menjelaskan sepuluh kota tersebut merupakan daerah yang telah siap berdasarkan analisis dan evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Siap dalam arti kata, siap dari sampahnya, kebutuhan sampahnya, di mana minimum adalah 1.000 ton per hari, Siap dalam arti kata lahannya dan juga siap dari kata infrastrukturnya termasuk air,” jelas Rosan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan salah satu dari 10 titik proyek Waste to Energy menyasar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Waste to Energy ini sudah siap dibangun di 10 titik, termasuk di Bantargebang," ujar Prasetyo Hadi.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang terdiri atas delapan bab dan 33 pasal.
Pasal 2 Perpres No. 109/2025 menjelaskan tujuan peraturan tersebut di antaranya untuk mengatasi kedaruratan sampah yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan masyarakat.
Kemudian untuk menangani timbunan sampah melalui pengolahan sampah menjadi energi baru dan terbarukan, dan untuk menerapkan prinsip "pencemar yang membayar" biaya pengolahan dari sampah yang dihasilkan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS Makassar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?
Dalam Perpres tersebut, sampah yang diolah menjadi energi tidak terbatas pada listrik, tetapi juga dapat berupa bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.
Danantara, sebagaimana diatur dalam Perpres yang sama, ditugaskan untuk menunjuk badan usaha yang mengelola dan mengoperasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (BUPP PSEL).
Kemudian melaksanakan investasi dalam proyek pengolahan sampah menjadi listrik itu dengan mempertimbangkan kelayakan secara komersial, finansial, dan manajemen risiko. Sementara itu, PT PLN bertugas untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh PSEL.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Tinggalkan Keluarga 3 Tahun, Ini Alasan Emosional Darije Kalezic Kembali ke PSM Makassar
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
5 Fakta Menstruasi Wajib Diketahui Remaja Putri, Jangan Lagi Percaya Mitos!
-
Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan