- Daerah yang telah siap berdasarkan analisis dan evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup
- Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan
- Sampah yang diolah menjadi energi tidak terbatas pada listrik
SuaraSulsel.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengumumkan tahap awal proyek Waste to Energy atau pembangunan stasiun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) akan dilakukan di 10 kota di wilayah Indonesia.
"Daerahnya itu adalah Tangerang, Bekasi, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, kemudian Bali dan Makassar," ungkap CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani di sela acara bertajuk 1 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran "Optimism on 8 Percent Economic Growth" di Jakarta, Kamis (16/10).
Rosan menjelaskan sepuluh kota tersebut merupakan daerah yang telah siap berdasarkan analisis dan evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Siap dalam arti kata, siap dari sampahnya, kebutuhan sampahnya, di mana minimum adalah 1.000 ton per hari, Siap dalam arti kata lahannya dan juga siap dari kata infrastrukturnya termasuk air,” jelas Rosan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan salah satu dari 10 titik proyek Waste to Energy menyasar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Waste to Energy ini sudah siap dibangun di 10 titik, termasuk di Bantargebang," ujar Prasetyo Hadi.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang terdiri atas delapan bab dan 33 pasal.
Pasal 2 Perpres No. 109/2025 menjelaskan tujuan peraturan tersebut di antaranya untuk mengatasi kedaruratan sampah yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan masyarakat.
Kemudian untuk menangani timbunan sampah melalui pengolahan sampah menjadi energi baru dan terbarukan, dan untuk menerapkan prinsip "pencemar yang membayar" biaya pengolahan dari sampah yang dihasilkan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS Makassar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?
Dalam Perpres tersebut, sampah yang diolah menjadi energi tidak terbatas pada listrik, tetapi juga dapat berupa bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.
Danantara, sebagaimana diatur dalam Perpres yang sama, ditugaskan untuk menunjuk badan usaha yang mengelola dan mengoperasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (BUPP PSEL).
Kemudian melaksanakan investasi dalam proyek pengolahan sampah menjadi listrik itu dengan mempertimbangkan kelayakan secara komersial, finansial, dan manajemen risiko. Sementara itu, PT PLN bertugas untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh PSEL.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Krisis Air Bersih di Makassar, Apa Langkah PDAM Selanjutnya?
-
Comeback! Darije Kalezic Selangkah Lagi Kembali Menukangi PSM Makassar
-
Rp30 Miliar untuk BPJS Warga Kurang Mampu di Sulawesi Tenggara
-
Pengemudi Innova Nekat Terobos Jalan Baru Dicor Jadi Buronan Petugas Pajak
-
Pengendara Pajero Nekat Terobos Proyek Jalan Aroepala, Ngaku Aparat Saat Ditegur Petugas