SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah digagas.
Oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan hukum dan strategi perlindungan masyarakat di ruang digital.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulsel, Andi Bakti, yang hadir mewakili Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam forum uji publik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin, 8 September 2025.
Menurut Andi Bakti, transformasi digital yang semakin masif membawa banyak manfaat, mulai dari efisiensi layanan publik, percepatan pertumbuhan ekonomi, hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa ancaman kejahatan siber juga semakin kompleks.
“Ancaman siber kini tidak hanya soal pencurian data, tapi juga serangan malware hingga penyalahgunaan informasi yang dapat mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, bahkan keamanan nasional,” ujar Andi Bakti.
Ia menambahkan, hadirnya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi kerangka hukum yang komprehensif sekaligus pedoman kolaborasi lintas sektor.
“Bagi kami di daerah, khususnya di Sulawesi Selatan, regulasi ini akan menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi digital, penguatan layanan publik berbasis teknologi, serta perlindungan data dan infrastruktur penting daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Fatmawati Rusdi Pimpin Aksi Jumat Berkah Pasca Kebakaran Gedung DPRD Sulsel
Sementara itu, Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Marsda R. Tjahjo Kurniawan, menegaskan urgensi regulasi ini.
Ia menyinggung berbagai insiden keamanan siber pada 2024, termasuk gangguan layanan publik yang menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Kita masih ingat beberapa kejadian yang cukup mengganggu layanan publik. Insiden ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan siber dan sandi di Indonesia. Untuk itu diperlukan penguatan perlindungan data,” tegasnya.
Menurutnya, persandian bukan hanya istilah teknis, melainkan sistem nyata yang menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi di era digital.
“Perancangan undang-undang ini menjadi langkah bagaimana negara hadir melindungi masyarakat. Baik pemerintah maupun swasta harus bersama-sama memastikan ruang digital kita aman, agar masyarakat dapat beraktivitas dengan baik,” jelasnya.
Forum uji publik ini juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, pejabat daerah, akademisi, serta perwakilan komunitas dalam forum group disscussion (FGD).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
BRI Permudah Kredit Mobil dan EV, Ajukan Langsung di Super Apps BRImo
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos