SuaraSulsel.id - Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Universitas Hasanuddin Periode 2026-2030 telah menyelesaikan Tahap Pendaftaran Bakal Calon.
Proses penyerahan berkas pendaftaran berakhir pada tanggal 1 September 2025, pukul 16.00 WITA.
Sebanyak 6 orang figur mengajukan berkas pendaftaran, masing-masing berdasarkan urutan waktu penyerahan berkas adalah:
1. Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc
2. Prof. dr. Budu, Ph.D., Sp.M (K)., M.MedEd
3. dr. Marhaen Hardjo, M.Biomed., Ph.D
4. Prof. Dr. Sukardi Weda, SS., M.Hum., M.Pd., M.Si., MM., M.Sos.I, MA.
5. Prof. Ir. Muhammad Iqbal Djawad, M.Sc., Ph.D
6. Dr. Ir. Zulfajri Basri Hasanuddin, M.Eng.
PPR Unhas selanjutnya mempersiapkan tahapan selanjutnya, yaitu Pemeriksaan Kesehatan, dan Bebas Narkotika, Prekursor, Zat Aditif lainnya (NAPZA); serta Pelaksanaan Asesmen Psikologi (psikotes).
Pemeriksaan Kesehatan dan Bebas NAPZA bagi seluruh bakal calon direncanakan berlangsung di Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Unhas pada tanggal 9 September 2025.
"Panitia Pelaksana telah berkoordinasi dengan pihak RSP Unhas, untuk mengkoordinasikan elemen-elemen pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin Ishaq Rahman, Selasa 2 September 2025.
Baca Juga: Muhammad Iqbal Djawad Daftar Calon Rektor Unhas 20262030
PPR Unhas dan RSP Unhas menyepakati standar pemeriksaan kesehatan lengkap untuk menilai kelayakan seseorang dalam memangku suatu jabatan.
Sebanyak 10 elemen akan diperiksa oleh dokter spesialis yang ditunjuk oleh RSP Unhas, yaitu:
1. Interna (penyakit dalam)
2. Neurologi (syaraf)
3. Pemeriksaan mata
4. Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT)
5. Gigi dan Mulut
6. Kardiologi
7. Radiologi (termasuk USG Abonemen dan Foto Thorax)
8. Patologi klinik
9. Jiwa
10. Mikrobiologi klinik
Sementara untuk pelaksanaan asesmen psikologi (psikotes) dipercayakan kepada Lembaga Psikologi Universitas Gadjah Mada.
Saat ini, PPR Unhas sedang berkoordinasi dengan pelaksana psikotes untuk menetapkan jadwal.
PPR Unhas juga mengkomunikasikan standar asesmen psikologi sesuai kebutuhan untuk menduduki jabatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel