Muhammad Yunus
Minggu, 10 Agustus 2025 | 15:31 WIB
Seorang petugas kebersihan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan sedang menyapu jalanan [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Ratusan petugas kebersihan di Kecamatan Bontoala dan Tallo, kota Makassar, Sulawesi Selatan memilih mogok kerja. Penyebabnya karena mereka sudah tidak menerima gaji selama tiga bulan.

Para pekerja yang mogok kerja adalah sopir truk pengangkut sampah, pengemudi kendaraan Fukuda hingga penyapu jalan.

Gaji yang sebelumnya mereka terima rutin setiap bulannya mendadak macet tanpa penjelasan resmi.

Salah satu penyebab tersendatnya gaji disinyalir karena sistem kontrak perorangan yang membuat pembayaran gaji dilakukan sebulan setelah petugas mulai bekerja.

Diketahui, pemerintah kota Makassar berencana mengalihkan tenaga eks honorer Pemkot Makassar, seperti petugas kebersihan ke PJLP atau penyedia jasa lainnya orang perorangan.

Ini adalah skema untuk menampung 2.624 petugas kebersihan yang tidak terakomodir sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Namun, pengalihan ke PJLP membuat pekerja kebersihan kesulitan mengurus administrasi. Terlalu banyak persyaratan tambahan yang harus dilengkapi.

Mereka harus ikut mekanisme pengadaan barang jasa melalui belanja e-katalog. Selain itu, wajib memiliki BPJS. Itu yang membuat proses pembayaran tertunda.

Sementara, Camat Bontoala Makassar Akhmad Muhajir tak menampik soal hambatan pembayaran gaji. Namun, ia memastikan proses pencairan akan segera dilakukan mulai besok.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Percepat Pembangunan Stadion Untia, Belajar Langsung ke JIS

"Insya Allah Kecamatan Bontoala pekan depan sudah mulai terbayarkan," ucapnya, Minggu, 10 Agustus 2025.

Celo sapaan akrabnya mengatakan, pembayaran gaji telat dilakukan karena proses administrasi petugas kebersihan PJLP belum rampung. Salah satu hambatannya karena berkas untuk BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lengkap.

Olehnya itu, Celo meminta para petugas tetap tenang dan sabar. Ia memastikan seluruh proses berkaitan penggajian sementara berjalan dan akan di bayarkan.

Camat juga memastikan bahwa penanganan sampah di wilayahnya tetap tertangani. Ini menyusul adanya informasi yang menyebut ratusan petugas kebersihan menghentikan aktivitasnya setelah tiga bulan tak menerima gaji.

"Terkait pemberitaan ini adanya aksi mogok dari petugas roda tiga dan mobil sampah kecamatan Bontoala kami nyatakan tidak benar," tegasnya.

Ia memastikan seluruh petugas kebersihan di Kecamatan Bontoala tetap beraktivitas dan tak ada yang mogok kerja.

"Masih beroperasi saat ini. Pengecekan ini kami dapat dari para pengawas kebersihan tiap kelurahan di Kecamatan Bontoala," jelasnya.

Rencananya, pengadaan PJLP baru akan dibuka pasca pengesahan APBD Perubahan 2025. Belanja akan dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekarang ini OPD telah merampungkan usulan kebutuhan tenaga PJLP.

Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda menyampaikan, salah satu syarat PJLP adalah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan. Nantinya mereka akan mengikuti mekanisme pengadaan barang jasa melalui belanja e-katalog.

Para eks honorer juga akan diberikan informasi terkait tata cara pendaftaran dan mengakses layanan ini.

"Pengadaannya melalu e-katalog, masing-masing akan mendaftar sesuai OPD yang sudah pernah ditempati. Jadi bukan untuk orang yang baru mau masuk di Pemkot, ini bagian menyelamatkan honorer yang sudah lama mengabdi," paparnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, PJLP adalah sistem kerja kontrak yang digunakan pemerintah daerah untuk merekrut tenaga non-ASN secara resmi dan transparan.

Sistem ini menjadi solusi yang adil dan legal dalam pengelolaan tenaga kerja, menggantikan pola honorer yang tidak memiliki kepastian hukum.

"Berbeda dengan sistem honorer yang seringkali tanpa dasar hukum kuat, PJLP memberikan kontrak kerja jelas, gaji terstruktur, serta jaminan kesehatan yang layak," ucap Munafri.

Adapun status kepegawaian PJLP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan spesifikasi diatur dalam peraturan kepala daerah, Pemkot Makassar akan mengeluarkan dasar hukum terkait PJLP.

Munafri menegaskan, hubungan kerja dengan skema PJLP jelas dan berbasi kontrak kerja. Hubungan kerja ini dilakukan melalui perantara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa.

Perekrutan tenaga non ASN lewat PJLP juga dilakukan secara terbuka, siapapun bisa ikut asal memenuhi syarat.
Skema PJLP juga memberikan perlindungan bagi non ASN melalui BPJS.

"Beberapa kota-kota besar sudah menerapkan skema ini, seperti DKI Jakarta, Surabaya, dan Bandung," paparnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More