Muhammad Yunus
Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:12 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar menyerahkan daftar aset yang diselamatkan kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Jumat (25/7/2025) [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah adalah tanggung jawab moral, bukan sekadar kewajiban administratif.

Menurutnya, setiap kendaraan dinas adalah milik negara yang harus digunakan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat.

Mobil dinas itu bukan milik pribadi. Ini fasilitas negara yang dibeli dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tegas Munafri.

Ia juga mengapresiasi kerja sama erat dengan Kejaksaan Negeri Makassar yang berhasil membuka jalan baru untuk membangun pengamanan aset secara kolaboratif.

Tak Hanya Mobil, Juga Pulau dan Lahan

Munafri menyebut, penertiban kendaraan dinas ini hanyalah awal. Ke depan, Pemkot akan fokus pada aset strategis lain.

Seperti pulau Samalona, bangunan, lahan, bahkan pohon yang menjadi aset daerah. Tetapi selama ini tidak tercatat atau dikuasai pihak tertentu.

“Kalau kita ingin Makassar maju, tata kelola aset harus benar dulu. Kita mulai dari mobil, lalu ke aset strategis, sistem keuangan, hingga manajemen pemerintahan. Semua harus akuntabel,” tandasnya.

Ia berharap seluruh jajaran Pemkot dan Forkopimda dapat bergerak bersama menjaga aset negara demi pemerintahan yang bersih dan profesional.

Baca Juga: Geledah Kantor KONI Makassar, Kejari Sita Dokumen dan 3 Komputer

Load More