SuaraSulsel.id - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Selatan, Setiawan Aswad, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Surat pengunduran dirinya disampaikan langsung kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, pada Selasa, 22 Juli 2025.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur menunjuk Muhammad Saleh sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda Sulsel.
Penunjukan itu tertuang dalam surat perintah pelaksana tugas bernomor 800.1.11.1/61/VII/Plt.
Dalam surat tersebut, Saleh akan menjabat paling lama selama tiga bulan atau hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Mundurnya Setiawan Aswad terjadi di tengah polemik pembahasan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang menuai kritik tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
Salah satu persoalan utama yang memicu kisruh adalah tidak tercantumnya anggaran gaji bagi 8.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulsel dalam rancangan RPJMD tersebut.
Total anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk gaji PPPK diperkirakan mencapai Rp500 miliar.
DPRD Sulsel bahkan memutuskan menyetop rapat pembahasan RPJMD karena menilai ketiadaan anggaran gaji PPPK adalah kelalaian fatal.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih di Sulsel Hadirkan Kafe, Klinik, Hingga Pembiayaan Syariah
Legislator meminta Pemprov Sulsel untuk merevisi dokumen perencanaan sebelum pembahasan dilanjutkan.
Penjelasan Setiawan
Menanggapi kritik tersebut, Setiawan Aswad sempat memberikan klarifikasi sebelum mengundurkan diri.
Ia menyebut, pembahasan RPJMD saat ini masih berada dalam tahap awal dan bersifat makro.
Dokumen tersebut, menurutnya, belum sampai pada tahap perincian anggaran sektoral maupun belanja pegawai secara spesifik.
"Gaji PPPK pasti akan diakomodasi. Tapi karena ini tahap awal perencanaan, maka angkanya belum dimasukkan secara detail. Kami masih menunggu validasi data jumlah dan status pegawai PPPK terbaru," ujar Setiawan, pekan lalu.
Ia menegaskan, belanja pegawai termasuk gaji PPPK merupakan kewajiban konstitusional pemerintah dan akan tetap menjadi prioritas dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran selanjutnya.
"Ini soal teknis. Tidak mungkin pemerintah tidak membayar gaji pegawainya. Hanya saja semua perlu melalui tahapan perencanaan dan validasi data yang akurat," tegasnya.
Keterbatasan Fiskal
Setiawan juga menjelaskan, saat ini Pemprov Sulsel tengah menyesuaikan komposisi belanja daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa belanja pegawai maksimal hanya boleh 30 persen dari total belanja daerah, di luar transfer untuk guru.
Ia mengungkapkan, seluruh PPPK di Sulsel menerima gaji pada 2026, maka total belanja pegawai berpotensi melampaui batas 30 persen tersebut.
Kondisi ini dinilai menjadi tantangan berat dalam menyusun postur keuangan daerah ke depan.
"Pemprov sedang mencari formulasi agar semua bisa terakomodasi tanpa melanggar aturan fiskal. Kita tetap komitmen terhadap hak-hak pegawai," ucapnya.
Meski demikian, sorotan publik dan DPRD terhadap ketiadaan alokasi gaji PPPK dalam RPJMD dinilai menjadi tekanan besar bagi jajaran perencana, termasuk Setiawan sendiri.
Pemprov Sulawesi Selatan sendiri saat ini belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Akibatnya, Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp288 miliar yang disiapkan pemerintah pusat untuk menggaji mereka masih tertahan dan belum bisa digunakan.
Dana tersebut sejatinya telah dialokasikan khusus (earmarking) untuk membayar gaji sekitar 8.000 PPPK yang lulus seleksi tahun 2024.
Namun, tanpa SK pengangkatan, anggaran tersebut belum dapat dicairkan. Jika kondisi ini berlarut-larut, dana itu terancam menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dan dikembalikan ke pusat.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pemprov Sulsel apakah pengunduran diri Setiawan diterima secara formal dan apakah akan dilakukan evaluasi lebih luas terhadap tim perencana.
Sementara itu, Muhammad Saleh yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kini merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Bappeda.
Ia ditugaskan untuk memastikan pembahasan RPJMD tetap berjalan dan dapat disesuaikan sesuai arahan Gubernur maupun masukan dari DPRD.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
BMKG: Makassar Belum Masuk Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
-
Yusril Belum Butuh Tim Pencari Fakta Kerusuhan Makassar, Kenapa?
-
Korban Bencana Meningkat? Sekda Sulsel Bongkar Penyebab & Solusi yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Andi Sudirman Temui Korban Kebakaran Jalan Baji Dakka
-
Pencuri dan Penadah Barang Hasil Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap