Ia menegaskan, belanja pegawai termasuk gaji PPPK merupakan kewajiban konstitusional pemerintah dan akan tetap menjadi prioritas dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran selanjutnya.
"Ini soal teknis. Tidak mungkin pemerintah tidak membayar gaji pegawainya. Hanya saja semua perlu melalui tahapan perencanaan dan validasi data yang akurat," tegasnya.
Keterbatasan Fiskal
Setiawan juga menjelaskan, saat ini Pemprov Sulsel tengah menyesuaikan komposisi belanja daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa belanja pegawai maksimal hanya boleh 30 persen dari total belanja daerah, di luar transfer untuk guru.
Ia mengungkapkan, seluruh PPPK di Sulsel menerima gaji pada 2026, maka total belanja pegawai berpotensi melampaui batas 30 persen tersebut.
Kondisi ini dinilai menjadi tantangan berat dalam menyusun postur keuangan daerah ke depan.
"Pemprov sedang mencari formulasi agar semua bisa terakomodasi tanpa melanggar aturan fiskal. Kita tetap komitmen terhadap hak-hak pegawai," ucapnya.
Meski demikian, sorotan publik dan DPRD terhadap ketiadaan alokasi gaji PPPK dalam RPJMD dinilai menjadi tekanan besar bagi jajaran perencana, termasuk Setiawan sendiri.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih di Sulsel Hadirkan Kafe, Klinik, Hingga Pembiayaan Syariah
Pemprov Sulawesi Selatan sendiri saat ini belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Akibatnya, Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp288 miliar yang disiapkan pemerintah pusat untuk menggaji mereka masih tertahan dan belum bisa digunakan.
Dana tersebut sejatinya telah dialokasikan khusus (earmarking) untuk membayar gaji sekitar 8.000 PPPK yang lulus seleksi tahun 2024.
Namun, tanpa SK pengangkatan, anggaran tersebut belum dapat dicairkan. Jika kondisi ini berlarut-larut, dana itu terancam menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dan dikembalikan ke pusat.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pemprov Sulsel apakah pengunduran diri Setiawan diterima secara formal dan apakah akan dilakukan evaluasi lebih luas terhadap tim perencana.
Sementara itu, Muhammad Saleh yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kini merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Bappeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
9 Hari Disandera Perompak Somalia, Kapten Kapal Honour 25 Asal Gowa Sebut Logistik Menipis
-
Ormas Islam akan Laporkan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie
-
HUT Luwu Utara: Andi Sudirman Hadiahkan Jalan, Rute Pesawat, hingga Irigasi Miliar Rupiah
-
[CEK FAKTA] Menag Nasaruddin Umar Larang Sembelih Hewan Kurban dan Minta Diganti Uang?
-
Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional, Gubernur Sulsel: Hasil Kerja Kemanusiaan Bersama