Muhammad Yunus
Rabu, 23 Juli 2025 | 13:37 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Ia menegaskan, belanja pegawai termasuk gaji PPPK merupakan kewajiban konstitusional pemerintah dan akan tetap menjadi prioritas dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran selanjutnya.

"Ini soal teknis. Tidak mungkin pemerintah tidak membayar gaji pegawainya. Hanya saja semua perlu melalui tahapan perencanaan dan validasi data yang akurat," tegasnya.

Keterbatasan Fiskal

Setiawan juga menjelaskan, saat ini Pemprov Sulsel tengah menyesuaikan komposisi belanja daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa belanja pegawai maksimal hanya boleh 30 persen dari total belanja daerah, di luar transfer untuk guru.

Ia mengungkapkan, seluruh PPPK di Sulsel menerima gaji pada 2026, maka total belanja pegawai berpotensi melampaui batas 30 persen tersebut.

Kondisi ini dinilai menjadi tantangan berat dalam menyusun postur keuangan daerah ke depan.

"Pemprov sedang mencari formulasi agar semua bisa terakomodasi tanpa melanggar aturan fiskal. Kita tetap komitmen terhadap hak-hak pegawai," ucapnya.

Meski demikian, sorotan publik dan DPRD terhadap ketiadaan alokasi gaji PPPK dalam RPJMD dinilai menjadi tekanan besar bagi jajaran perencana, termasuk Setiawan sendiri.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih di Sulsel Hadirkan Kafe, Klinik, Hingga Pembiayaan Syariah

Pemprov Sulawesi Selatan sendiri saat ini belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Akibatnya, Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp288 miliar yang disiapkan pemerintah pusat untuk menggaji mereka masih tertahan dan belum bisa digunakan.

Dana tersebut sejatinya telah dialokasikan khusus (earmarking) untuk membayar gaji sekitar 8.000 PPPK yang lulus seleksi tahun 2024.

Namun, tanpa SK pengangkatan, anggaran tersebut belum dapat dicairkan. Jika kondisi ini berlarut-larut, dana itu terancam menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dan dikembalikan ke pusat.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pemprov Sulsel apakah pengunduran diri Setiawan diterima secara formal dan apakah akan dilakukan evaluasi lebih luas terhadap tim perencana.

Sementara itu, Muhammad Saleh yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kini merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Bappeda.

Load More