SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Agus Salim menyetujui permohonan restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Makassar.
Atas kasus insiden penembakan antara polisi yang masih bersaudara.
"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat, telah memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Korban sudah memaafkan tersangka," kata Agus Salim saat melakukan ekspose permohonan RJ perkara penembakan secara virtual di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa 15 Juli 2025.
Agus menyatakan atas nama pimpinan, pihaknya menyetujui permohonan RJ yang diajukan itu, dan dia meminta Kejaksaan Negeri Makassar segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara ini zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," papar Agus Salim yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Alham.
Ekspose perkara RJ tersebut diikuti secara virtual dari Kejari Makassar dihadiri Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jaksa Fasilitator, dan jajaran Kejari Makassar.
Perkara yang diekspose tersebut adalah kasus penembakan dengan tersangka Suardi (43) yang disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP.
Tersangka merupakan seorang anggota Polri aktif, dan korban penembakan adalah Wahyuddin (44), kakak kandung tersangka Suardi yang juga berprofesi sebagai anggota Polri aktif.
Peristiwa penembakan antara polisi yang masih bersaudara itu terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di pertigaan Jalan Jalahong Daeng Matutu, Kelurahan Bara-Barayya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Baca Juga: Tuduhan Titip-Menitip SPMB & Jual Seragam Sekolah, Ini Jawaban Tegas Disdik Makassar
Saat itu, tersangka Suardi diminta oleh kakaknya Wahyuddin untuk membantu menangkap buronan kasus pencurian motor bernama Aldi Monyet.
Namun saat penangkapan hanya dilakukan berdua, pelaku melawan dan sempat terjadi adu gulat.
Saat tersangka Suardi mencoba membantu kakaknya Wayhuddin dengan menembak pelaku, naas peluru malah nyasar dan mengenai dada kanan Wahyuddin. Sedangkan pelaku Aldi Monyet langsung melarikan diri.
Atas kejadian itu korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara, dan beruntung nyawa korban dapat diselamatkan setelah dirawat selama tiga hari di rumah sakit.
Berdasarkan usulan Kejari Kota Makassar terhadap perkara tersebut, ada beberapa pertimbangan, yakni tersangka Suardi baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara korban Wahyudin juga telah sembuh dari lukanya dan telah kembali beraktivitas normal.
Korban juga telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Tersangka dan korban adalah saudara kandung, dan masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ, dan tersangka juga bukan residivis.
Terkait dengan usulan tersebut, Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif
Agus Salim mengatakan ekspose perkara RJ tersebut menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif.
Mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan tersangka serta penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
Ole Romeny Bagikan Kabar Gembira Usai Jalani Operasi, Apa Itu?
-
Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan 2050, 10 Miliar Penduduk Dunia Bakal Kerepotan!
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
Terkini
-
Luncurkan BRILian Way, BRI Masuki Fase Baru dalam Perjalanan Transformasi
-
BRI Berangkatkan 18 Pemain LKG BRI ke Piala Dunia Remaja di Swedia
-
Dari Palembang ke Makassar: Jejak Penipu Casis Bintara Polri Rp200 Juta
-
Telolet Kemarahan: Kenapa Klakson Jadi Bahasa Wajib Pengendara Saat Marah di Jalan?
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Makassar Dihentikan, Ini Penjelasan Kejati Sulsel