Muhammad Yunus
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:46 WIB
Sebuah truk di kabupaten Toraja Utara yang mengangkut puluhan penumpang masuk jurang dan menewaskan delapan orang [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Sebuah truk bermuatan penumpang mengalami kecelakaan tragis di jalur ekstrem To' Nanakan, Kelurahan Sareale, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Juli 2025 sore.

Kecelakaan tunggal tersebut menewaskan delapan orang. Puluhan lainnya dilaporkan dalam kondisi kritis.

Peristiwa memilukan itu terjadi saat truk tersebut dalam perjalanan pulang. Usai menghadiri acara adat kematian khas Toraja atau disebut Rambu Solo'.

Berdasarkan keterangan warga, truk mengangkut sekitar 20 orang penumpang.

Namun, saat melintas di jalanan sempit dan menurun tajam di kawasan To' Nanakan, truk diduga hilang kendali dan akhirnya terguling ke sisi jalan yang berbatasan dengan jurang.

Sebagian besar korban sempat dievakuasi oleh warga setempat sebelum dibawa ke Rumah Sakit Elim Rantepao.

Di antara korban luka, beberapa masih dalam penanganan intensif karena mengalami patah tulang.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto membenarkan adanya kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Lahir di Tengah Jalan, Ibu Hamil di Toraja Utara Dibantu Nakes Hanya dengan Senter HP

Ia mengungkapkan, penggunaan truk untuk mengangkut penumpang masih kerap terjadi, meskipun secara hukum telah dilarang.

Stephanus menjelaskan, di Toraja, masyarakat masih menggunakan truk untuk mengangkut penumpang pada beberapa kesempatan seperti upacara adat.

Truk dianggap bisa mengangkut banyak orang, akan tetapi kerap mengabaikan sisi keselamatan.

Sebuah truk di kabupaten Toraja Utara yang mengangkut puluhan penumpang masuk jurang dan menewaskan delapan orang [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Olehnya polisi akan melakukan penindakan tegas terhadap truk yang masih nekat mengangkut orang.

"Kami akan menindak pengemudi yang masih nekat mengangkut penumpang di bak terbuka truk," ujarnya, Minggu, 13 Juli 2025.

Penggunaan kendaraan angkut barang seperti truk dan pikap untuk mengangkut orang, menurut Stephanus, melanggar aturan lalu lintas.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebutkan larangan tersebut pada Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c.

Dalam beleid itu diatur pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.

"Secara Undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain," tambahnya.

Ia pun meminta masyarakat di Toraja agar lebih bijak dan patuh terhadap aturan.

"Saya mengimbau kepada seluruh pengemudi mobil barang agar tidak membawa penumpang dengan alasan apapun. Juga berhati-hatilah saat berada di jalan raya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara, AKP Haryanto, menjelaskan bahwa truk bernomor polisi DP 8979 TB itu awalnya digunakan untuk menjemput warga dari lokasi pelaksanaan Rambu Solo'.

Namun, karena akses jalan utama sedang terputus akibat longsor, sopir memilih melewati jalur pintas yang kondisinya menurun curam dan licin.

"Sopirnya adalah sopir bantu, jadi kemungkinan belum terbiasa lewati medan seperti itu. Karena kaget, mobil tidak bisa dikendalikan dan oleng," jelas Haryanto.

Truk tersebut kemudian terguling di salah satu tikungan curam di jalur To’ Nanakan. Kondisi cuaca yang kurang bersahabat turut memperparah situasi.

"Jalanan juga licin," sebutnya.

Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan secara teknis. Apakah truk tersebut masih layak jalan atau tidak.

Tragedi ini menambah daftar panjang kecelakaan akibat pelanggaran terhadap fungsi kendaraan.

Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara, terlebih di daerah dengan kontur jalan ekstrem seperti di Toraja Utara.

Hingga saat ini, seluruh korban yang meninggal dunia sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Tiga korban diantaranya merupakan satu keluarga, yaitu ayah, ibu dan anaknya yang masih di bawah umur.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More