Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebutkan larangan tersebut pada Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c.
Dalam beleid itu diatur pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
"Secara Undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain," tambahnya.
Ia pun meminta masyarakat di Toraja agar lebih bijak dan patuh terhadap aturan.
"Saya mengimbau kepada seluruh pengemudi mobil barang agar tidak membawa penumpang dengan alasan apapun. Juga berhati-hatilah saat berada di jalan raya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara, AKP Haryanto, menjelaskan bahwa truk bernomor polisi DP 8979 TB itu awalnya digunakan untuk menjemput warga dari lokasi pelaksanaan Rambu Solo'.
Namun, karena akses jalan utama sedang terputus akibat longsor, sopir memilih melewati jalur pintas yang kondisinya menurun curam dan licin.
"Sopirnya adalah sopir bantu, jadi kemungkinan belum terbiasa lewati medan seperti itu. Karena kaget, mobil tidak bisa dikendalikan dan oleng," jelas Haryanto.
Truk tersebut kemudian terguling di salah satu tikungan curam di jalur To’ Nanakan. Kondisi cuaca yang kurang bersahabat turut memperparah situasi.
Baca Juga: Lahir di Tengah Jalan, Ibu Hamil di Toraja Utara Dibantu Nakes Hanya dengan Senter HP
"Jalanan juga licin," sebutnya.
Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan secara teknis. Apakah truk tersebut masih layak jalan atau tidak.
Tragedi ini menambah daftar panjang kecelakaan akibat pelanggaran terhadap fungsi kendaraan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara, terlebih di daerah dengan kontur jalan ekstrem seperti di Toraja Utara.
Hingga saat ini, seluruh korban yang meninggal dunia sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Tiga korban diantaranya merupakan satu keluarga, yaitu ayah, ibu dan anaknya yang masih di bawah umur.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar