Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebutkan larangan tersebut pada Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c.
Dalam beleid itu diatur pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
"Secara Undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain," tambahnya.
Ia pun meminta masyarakat di Toraja agar lebih bijak dan patuh terhadap aturan.
"Saya mengimbau kepada seluruh pengemudi mobil barang agar tidak membawa penumpang dengan alasan apapun. Juga berhati-hatilah saat berada di jalan raya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara, AKP Haryanto, menjelaskan bahwa truk bernomor polisi DP 8979 TB itu awalnya digunakan untuk menjemput warga dari lokasi pelaksanaan Rambu Solo'.
Namun, karena akses jalan utama sedang terputus akibat longsor, sopir memilih melewati jalur pintas yang kondisinya menurun curam dan licin.
"Sopirnya adalah sopir bantu, jadi kemungkinan belum terbiasa lewati medan seperti itu. Karena kaget, mobil tidak bisa dikendalikan dan oleng," jelas Haryanto.
Truk tersebut kemudian terguling di salah satu tikungan curam di jalur To’ Nanakan. Kondisi cuaca yang kurang bersahabat turut memperparah situasi.
Baca Juga: Lahir di Tengah Jalan, Ibu Hamil di Toraja Utara Dibantu Nakes Hanya dengan Senter HP
"Jalanan juga licin," sebutnya.
Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan secara teknis. Apakah truk tersebut masih layak jalan atau tidak.
Tragedi ini menambah daftar panjang kecelakaan akibat pelanggaran terhadap fungsi kendaraan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara, terlebih di daerah dengan kontur jalan ekstrem seperti di Toraja Utara.
Hingga saat ini, seluruh korban yang meninggal dunia sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Tiga korban diantaranya merupakan satu keluarga, yaitu ayah, ibu dan anaknya yang masih di bawah umur.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
9 Hari Disandera Perompak Somalia, Kapten Kapal Honour 25 Asal Gowa Sebut Logistik Menipis
-
Ormas Islam akan Laporkan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie
-
HUT Luwu Utara: Andi Sudirman Hadiahkan Jalan, Rute Pesawat, hingga Irigasi Miliar Rupiah
-
[CEK FAKTA] Menag Nasaruddin Umar Larang Sembelih Hewan Kurban dan Minta Diganti Uang?
-
Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional, Gubernur Sulsel: Hasil Kerja Kemanusiaan Bersama