Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebutkan larangan tersebut pada Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c.
Dalam beleid itu diatur pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
"Secara Undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain," tambahnya.
Ia pun meminta masyarakat di Toraja agar lebih bijak dan patuh terhadap aturan.
"Saya mengimbau kepada seluruh pengemudi mobil barang agar tidak membawa penumpang dengan alasan apapun. Juga berhati-hatilah saat berada di jalan raya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara, AKP Haryanto, menjelaskan bahwa truk bernomor polisi DP 8979 TB itu awalnya digunakan untuk menjemput warga dari lokasi pelaksanaan Rambu Solo'.
Namun, karena akses jalan utama sedang terputus akibat longsor, sopir memilih melewati jalur pintas yang kondisinya menurun curam dan licin.
"Sopirnya adalah sopir bantu, jadi kemungkinan belum terbiasa lewati medan seperti itu. Karena kaget, mobil tidak bisa dikendalikan dan oleng," jelas Haryanto.
Truk tersebut kemudian terguling di salah satu tikungan curam di jalur To’ Nanakan. Kondisi cuaca yang kurang bersahabat turut memperparah situasi.
Baca Juga: Lahir di Tengah Jalan, Ibu Hamil di Toraja Utara Dibantu Nakes Hanya dengan Senter HP
"Jalanan juga licin," sebutnya.
Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan secara teknis. Apakah truk tersebut masih layak jalan atau tidak.
Tragedi ini menambah daftar panjang kecelakaan akibat pelanggaran terhadap fungsi kendaraan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara, terlebih di daerah dengan kontur jalan ekstrem seperti di Toraja Utara.
Hingga saat ini, seluruh korban yang meninggal dunia sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Tiga korban diantaranya merupakan satu keluarga, yaitu ayah, ibu dan anaknya yang masih di bawah umur.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Proyek Strategis Nasional Blok Masela Dikawal Ketat Polisi
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana