Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebutkan larangan tersebut pada Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c.
Dalam beleid itu diatur pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
"Secara Undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain," tambahnya.
Ia pun meminta masyarakat di Toraja agar lebih bijak dan patuh terhadap aturan.
"Saya mengimbau kepada seluruh pengemudi mobil barang agar tidak membawa penumpang dengan alasan apapun. Juga berhati-hatilah saat berada di jalan raya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara, AKP Haryanto, menjelaskan bahwa truk bernomor polisi DP 8979 TB itu awalnya digunakan untuk menjemput warga dari lokasi pelaksanaan Rambu Solo'.
Namun, karena akses jalan utama sedang terputus akibat longsor, sopir memilih melewati jalur pintas yang kondisinya menurun curam dan licin.
"Sopirnya adalah sopir bantu, jadi kemungkinan belum terbiasa lewati medan seperti itu. Karena kaget, mobil tidak bisa dikendalikan dan oleng," jelas Haryanto.
Truk tersebut kemudian terguling di salah satu tikungan curam di jalur To’ Nanakan. Kondisi cuaca yang kurang bersahabat turut memperparah situasi.
Baca Juga: Lahir di Tengah Jalan, Ibu Hamil di Toraja Utara Dibantu Nakes Hanya dengan Senter HP
"Jalanan juga licin," sebutnya.
Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan secara teknis. Apakah truk tersebut masih layak jalan atau tidak.
Tragedi ini menambah daftar panjang kecelakaan akibat pelanggaran terhadap fungsi kendaraan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara, terlebih di daerah dengan kontur jalan ekstrem seperti di Toraja Utara.
Hingga saat ini, seluruh korban yang meninggal dunia sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Tiga korban diantaranya merupakan satu keluarga, yaitu ayah, ibu dan anaknya yang masih di bawah umur.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Gubernur Sultra Larang Keras ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Kena Sanksi Tegas
-
Bagaimana Stok BBM, LPG, dan Listrik Sulawesi Jelang Mudik Lebaran?
-
Shalat Idulfitri di Sulsel Diguyur Hujan? Begini Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Anda
-
Korban Pemerkosaan Dilaporkan Balik atas Tuduhan Perzinahan: 'Apakah Korban Bisa Jadi Pelaku?'
-
Makassar Hingga Ambon: Pelabuhan Mana Jadi 'Jantung' Mudik Teramai di Indonesia Timur?