Oleh karena itu, pemangku kepentingan menindaklanjuti dan memberikan solusi untuk meminimalisir insiden dan meningkatkan upaya preventif untuk mewujudkan wisata yang aman.
Bambang berharap hal-hal yang dibahas dalam diskusi itu dapat menghasilkan panduan yang akan membantu mengidentifikasi dan memitigasi berbagai bencana dan risiko di destinasi wisata.
Panduan yang menjadi petunjuk teknis itu akan memberikan standardisasi penilaian risiko dalam memastikan peningkatan keamanan dan keselamatan bagi wisatawan dan masyarakat lokal.
Dengan mengintegrasikan prinsip Kebersihan, Kesehatan, Keamanan dan Kelestarian (CHSE), dan memitigasi bencana secara sistematis dalam pengelolaan destinasi.
"Petunjuk teknis ini bisa menjadi alat ukur bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengambil keputusan berbasis risiko, mengalokasikan sumber daya secara efisien, dan berkontribusi pada keberlanjutan, serta menaikkan citra destinasi pariwisata di Indonesia," kata Bambang.
Staf Ahli Menteri Pariwisata Bidang Manajamen Krisis Fadjar Hutomo menekankan komitmen pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata adalah menghadirkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
Aspek keamanan diperlukan dalam mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Berkualitas dalam perspektif memberikan pengalaman yang baik bagi wisatawan sehingga wisatawan ingin kembali lagi. Ini tentu bukan hanya bagi keamanan, bagi wisatawannya saja, tetapi, juga bagi para pekerja di sektor pariwisata, bagi masyarakat setempat di mana destinasi itu berada,” kata Fadjar.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Fatma Lestari menjelaskan ada 10 langkah dalam proses manajemen risiko di destinasi pariwisata.
Baca Juga: Dari Maros ke Barru Cuma Rp10 Ribu! Ini Jadwal dan Rute Kereta Api Sulawesi Selatan
Antara lain ialah menentukan konteks aktivitas di destinasi pariwisata, mengidentifikasi bahaya pada sub-sektor pariwisata.
Mengidentifikasi kejadian risiko dan penyebab risiko, mengkategorikan dampak yang ditimbulkan, mengidentifikasi pengendalian yang tersedia, dan menganalisis risiko di destinasi pariwisata.
Selain itu juga harus ada pengendalian risiko, analisis risiko sisa, penentuan penanggung jawab, konsultasi dan komunikasi, serta pemantauan dan kajian ulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap