Oleh karena itu, pemangku kepentingan menindaklanjuti dan memberikan solusi untuk meminimalisir insiden dan meningkatkan upaya preventif untuk mewujudkan wisata yang aman.
Bambang berharap hal-hal yang dibahas dalam diskusi itu dapat menghasilkan panduan yang akan membantu mengidentifikasi dan memitigasi berbagai bencana dan risiko di destinasi wisata.
Panduan yang menjadi petunjuk teknis itu akan memberikan standardisasi penilaian risiko dalam memastikan peningkatan keamanan dan keselamatan bagi wisatawan dan masyarakat lokal.
Dengan mengintegrasikan prinsip Kebersihan, Kesehatan, Keamanan dan Kelestarian (CHSE), dan memitigasi bencana secara sistematis dalam pengelolaan destinasi.
Baca Juga: Dari Maros ke Barru Cuma Rp10 Ribu! Ini Jadwal dan Rute Kereta Api Sulawesi Selatan
"Petunjuk teknis ini bisa menjadi alat ukur bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengambil keputusan berbasis risiko, mengalokasikan sumber daya secara efisien, dan berkontribusi pada keberlanjutan, serta menaikkan citra destinasi pariwisata di Indonesia," kata Bambang.
Staf Ahli Menteri Pariwisata Bidang Manajamen Krisis Fadjar Hutomo menekankan komitmen pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata adalah menghadirkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
Aspek keamanan diperlukan dalam mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Berkualitas dalam perspektif memberikan pengalaman yang baik bagi wisatawan sehingga wisatawan ingin kembali lagi. Ini tentu bukan hanya bagi keamanan, bagi wisatawannya saja, tetapi, juga bagi para pekerja di sektor pariwisata, bagi masyarakat setempat di mana destinasi itu berada,” kata Fadjar.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Fatma Lestari menjelaskan ada 10 langkah dalam proses manajemen risiko di destinasi pariwisata.
Baca Juga: Ini Surga Tersembunyi Raja Ampat yang Wajib Kamu Jelajahi!
Antara lain ialah menentukan konteks aktivitas di destinasi pariwisata, mengidentifikasi bahaya pada sub-sektor pariwisata.
Mengidentifikasi kejadian risiko dan penyebab risiko, mengkategorikan dampak yang ditimbulkan, mengidentifikasi pengendalian yang tersedia, dan menganalisis risiko di destinasi pariwisata.
Selain itu juga harus ada pengendalian risiko, analisis risiko sisa, penentuan penanggung jawab, konsultasi dan komunikasi, serta pemantauan dan kajian ulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
Terkini
-
Lewotobi Meletus Lagi? Cek Fakta Terbaru BMKG dan Imbauan Penting untuk Warga
-
Gagal Masuk PTN? Ini 10 Kegiatan Produktif yang Bisa Kamu Lakukan
-
Liburan di Pantai Impian? Hindari 7 Kesalahan Fatal Ini
-
Direktur PT Makassar Tene Didakwa Merugikan Negara Rp39,25 Miliar
-
Luas Wilayah Sulsel Berkurang Ribuan Kilometer, Jadi Milik Siapa?