SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dibuat terkejut oleh terbitnya kebijakan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah secara resmi menyatakan bahwa luas wilayah administrasi Sulsel berkurang drastis hingga 6.575 kilometer persegi.
Pengurangan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Regulasi tersebut telah ditetapkan sejak April lalu dan berdampak pada hampir seluruh provinsi di Indonesia termasuk Sulawesi Selatan.
Namun, Kepmendagri itu tidak memuat penjelasan detail mengenai letak geografis wilayah Sulsel yang dikurangi.
Hal ini memicu berbagai pertanyaan dan kekhawatiran mengingat pergeseran batas wilayah bukanlah perkara sederhana. Baik secara hukum, historis, maupun administratif.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengatakan pengukuran batas wilayah yang digunakan pemerintah pusat didasarkan pada keberadaan pulau-pulau terluar.
Jika sebuah pulau yang dulunya dijadikan titik batas hilang karena abrasi, penurunan muka air laut, atau sebab alamiah lain, maka titik batas akan digeser ke pulau berikutnya. Akibatnya, luas wilayah bisa berkurang signifikan.
"Pengalaman saya sebagai kepala biro pemerintahan, memang kalau pulau batas terluar itu hilang atau tenggelam, acuan pengukuran akan pindah ke pulau lain. Otomatis, luas wilayah berubah," ujar Jufri saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Mei 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo: 4 Pulau Milik Aceh!
Menurutnya, fenomena seperti ini bukan hal baru. Namun tetap membutuhkan klarifikasi resmi dari Kemendagri.
Jufri bilang sudah tahu soal adanya penurunan luas wilayah Sulsel, tetapi belum mendapat penjelasan rinci tentang wilayah mana yang terpengaruh.
Jufri menjelaskan, penetapan batas wilayah bukan hanya soal letak geografis, melainkan juga melibatkan banyak aspek seperti sejarah, budaya, administrasi, hingga pertimbangan politis.
Ia mencontohkan Pulau Kalotoa di Kepulauan Selayar yang secara geografis lebih dekat ke Surabaya, tetapi secara administratif tetap milik Sulawesi Selatan.
Artinya, pendekatan penentuan batas wilayah tidak bisa dilihat hanya dari jarak atau posisi peta.
"Jadi klaim suatu pulau masuk wilayah provinsi tertentu atau tidak, bukan semata-mata soal jarak. Ada pertimbangan historis, budaya, hingga catatan administrasi yang turut menjadi dasar penetapan pemerintah pusat," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Kolaborasi Himbara, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Masyarakat
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan