SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dibuat terkejut oleh terbitnya kebijakan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah secara resmi menyatakan bahwa luas wilayah administrasi Sulsel berkurang drastis hingga 6.575 kilometer persegi.
Pengurangan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Regulasi tersebut telah ditetapkan sejak April lalu dan berdampak pada hampir seluruh provinsi di Indonesia termasuk Sulawesi Selatan.
Namun, Kepmendagri itu tidak memuat penjelasan detail mengenai letak geografis wilayah Sulsel yang dikurangi.
Hal ini memicu berbagai pertanyaan dan kekhawatiran mengingat pergeseran batas wilayah bukanlah perkara sederhana. Baik secara hukum, historis, maupun administratif.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengatakan pengukuran batas wilayah yang digunakan pemerintah pusat didasarkan pada keberadaan pulau-pulau terluar.
Jika sebuah pulau yang dulunya dijadikan titik batas hilang karena abrasi, penurunan muka air laut, atau sebab alamiah lain, maka titik batas akan digeser ke pulau berikutnya. Akibatnya, luas wilayah bisa berkurang signifikan.
"Pengalaman saya sebagai kepala biro pemerintahan, memang kalau pulau batas terluar itu hilang atau tenggelam, acuan pengukuran akan pindah ke pulau lain. Otomatis, luas wilayah berubah," ujar Jufri saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Mei 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo: 4 Pulau Milik Aceh!
Menurutnya, fenomena seperti ini bukan hal baru. Namun tetap membutuhkan klarifikasi resmi dari Kemendagri.
Jufri bilang sudah tahu soal adanya penurunan luas wilayah Sulsel, tetapi belum mendapat penjelasan rinci tentang wilayah mana yang terpengaruh.
Jufri menjelaskan, penetapan batas wilayah bukan hanya soal letak geografis, melainkan juga melibatkan banyak aspek seperti sejarah, budaya, administrasi, hingga pertimbangan politis.
Ia mencontohkan Pulau Kalotoa di Kepulauan Selayar yang secara geografis lebih dekat ke Surabaya, tetapi secara administratif tetap milik Sulawesi Selatan.
Artinya, pendekatan penentuan batas wilayah tidak bisa dilihat hanya dari jarak atau posisi peta.
"Jadi klaim suatu pulau masuk wilayah provinsi tertentu atau tidak, bukan semata-mata soal jarak. Ada pertimbangan historis, budaya, hingga catatan administrasi yang turut menjadi dasar penetapan pemerintah pusat," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
RSUD Daya Bantah Ada Biaya Operasi Rp20 Juta untuk Korban Begal
-
Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin
-
Tancap Gas! Pemkot Makassar Segera Umumkan Calon Direksi PDAM Baru
-
BPJS Tolak Korban Kejahatan, Ke Mana Keluarga Miskin Cari Pertolongan?
-
Tak Benar Menkeu Bagi Dana Hibah, Ini Ciri-ciri Video Deepfake yang Harus Diwaspadai