SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dibuat terkejut oleh terbitnya kebijakan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah secara resmi menyatakan bahwa luas wilayah administrasi Sulsel berkurang drastis hingga 6.575 kilometer persegi.
Pengurangan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Regulasi tersebut telah ditetapkan sejak April lalu dan berdampak pada hampir seluruh provinsi di Indonesia termasuk Sulawesi Selatan.
Namun, Kepmendagri itu tidak memuat penjelasan detail mengenai letak geografis wilayah Sulsel yang dikurangi.
Hal ini memicu berbagai pertanyaan dan kekhawatiran mengingat pergeseran batas wilayah bukanlah perkara sederhana. Baik secara hukum, historis, maupun administratif.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengatakan pengukuran batas wilayah yang digunakan pemerintah pusat didasarkan pada keberadaan pulau-pulau terluar.
Jika sebuah pulau yang dulunya dijadikan titik batas hilang karena abrasi, penurunan muka air laut, atau sebab alamiah lain, maka titik batas akan digeser ke pulau berikutnya. Akibatnya, luas wilayah bisa berkurang signifikan.
"Pengalaman saya sebagai kepala biro pemerintahan, memang kalau pulau batas terluar itu hilang atau tenggelam, acuan pengukuran akan pindah ke pulau lain. Otomatis, luas wilayah berubah," ujar Jufri saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Mei 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo: 4 Pulau Milik Aceh!
Menurutnya, fenomena seperti ini bukan hal baru. Namun tetap membutuhkan klarifikasi resmi dari Kemendagri.
Jufri bilang sudah tahu soal adanya penurunan luas wilayah Sulsel, tetapi belum mendapat penjelasan rinci tentang wilayah mana yang terpengaruh.
Jufri menjelaskan, penetapan batas wilayah bukan hanya soal letak geografis, melainkan juga melibatkan banyak aspek seperti sejarah, budaya, administrasi, hingga pertimbangan politis.
Ia mencontohkan Pulau Kalotoa di Kepulauan Selayar yang secara geografis lebih dekat ke Surabaya, tetapi secara administratif tetap milik Sulawesi Selatan.
Artinya, pendekatan penentuan batas wilayah tidak bisa dilihat hanya dari jarak atau posisi peta.
"Jadi klaim suatu pulau masuk wilayah provinsi tertentu atau tidak, bukan semata-mata soal jarak. Ada pertimbangan historis, budaya, hingga catatan administrasi yang turut menjadi dasar penetapan pemerintah pusat," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
4.047 PPPK Resmi Dilantik, Gubernur Sulsel: Ini Amanah Besar untuk Pelayanan Publik
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
135 Siswa SD di Kota Makassar Terima Seragam Gratis
-
Detik-detik Anggota TNI AU Tikam Pria Depan Istrinya, Korban Tewas!
-
Status Dipulihkan! Guru Rasnal dan Abdul Muis Kembali Aktif Jadi ASN