Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 30 Mei 2025 | 20:18 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid melepas keberangkatan 154 jemaah haji khusus yang dikoordinir oleh PT. Ananda Nurul Haromain [SuaraSulsel.id/Kemenag Sulsel]

SuaraSulsel.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid melepas keberangkatan 154 jemaah haji khusus yang dikoordinir oleh PT. Ananda Nurul Haromain.

Prosesi pelepasan berlansung di ruang tunggu Gate 5 Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Disaksikan para pembimbing ibadah, diantaranya Prof. KH. Muammar Bakri selaku Pembimbing Utama, H. Khaeruddin Sallu, Jamal Sallu dan Mulyadi Iskandar Idy.

Ali Yafid dalam sambutannya mengatakan kehadirannya melepas secara langsung jemaah haji khusus Ananda.

Baca Juga: Terancam Gagal Berangkat, Apa Itu Haji Furoda dan Sejarahnya?

Sebagai bukti bahwa PT. Ananda Nurul Haromain adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi dan terpercaya.

“Yakinlah saya hadir disini untuk membuktikan bahwa Ananda Nurul Haromain adalah jasa penyelenggara haji khusus yang sudah diakui oleh pemeritah dan visanya tidak main – main yaitu visa haji resmi,” beber Ali Yafid.

Dengan didampingi pembimbing ibadah yang mumpuni, lanjut Ali Yaifd, para jemaah diharapkan dapat melaksanakan ibadah dengan baik, sehingga hajinya maqbul dan mabrur.

“Selamat dan suskses atas pemberangkatan haji khusus oleh Ananda, disini hadir imam besar Masjid Al Markas selaku Pembimbing. Insyaallah ibadah haji bapak ibu maqbul dan mabrur,” tutup Ali Yafid dalam sambutan singkatnya.

Terpisah, Mulyadi Iskandar Idy, yang merupakan putra dari owner PT. Ananda Nurul Haromain mengungkapkan bahwa jemaah akan diinapkan di hotel bintang 5, yaitu Movenpick di Mekkah dan Al Aqeeq di Madinah.

Baca Juga: Amirah, Jemaah Haji Asal Makassar Wafat di Makkah

“Kami selalu berupaya memberikan layanan terbaik kepada jemaah, seperti akomodasi dengan hotel bintang 5,” ungkap Mulyadi melalui pesan singkat sesaat sebelum bertolak ke Jeddah via Doha Qatar, Jumat 30 Mei 2025.

Begitu juga pada saat wukuf di Arafah, sebut Adi sapaan akrabnya, dimana jemaah Ananda Nurul Haromain akan menempati maktap VIP 444.

“Kenyamanan dan kekhusyukan jemaah dalam beribadah menjadi prioritas kami. Semoga seluruh jemaah senantiasa sehat walafiat, hajinya mabrur dan Insyaallah kami akan kembali ke tanah air 25 Juni,” tandasnya.

Diketahui, PT. Ananda Nurul Haromain tahun ini juga mengikutsertakan 2 dokter dalam tim kesehatan untuk mendapingi jemaah, yaitu dr. Hilda dan dr. Kaisar.

Haji Furoda

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj meminta publik tidak menyalahkan pemerintah atas tidak terbitnya visa jamaah haji furoda pada musim haji tahun ini.

Karena hal tersebut berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jamaah dan penyelenggara travel.

Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 30 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Sementara visa furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional.

Kegagalan pemberangkatan jamaah furoda tahun ini, kata Mustolih, justru harus dijadikan momentum untuk menata ulang sistem penyelenggaraan haji jalur furoda.

Melalui revisi UU PIHU, yang akan dibahas pemerintah dan DPR setelah musim haji ini berakhir.

Dia menilai minimnya transparasi informasi terkait risiko dalam haji furoda dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu.

Juga patut menjadi perhatian bersama sebagai faktor penyebab kegagalan.

“Jadi pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum, dan perlindungan bagi jamaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial,” katanya.

Adapun bagi jamaah yang mengalami hal tersebut, Komnas Haji menyarankan segera menyelesaikannya secara musyawarah dengan yang memiliki otoritas.

Dikarenakan masih ada peluang untuk mendapat pengembalian dana, penjadwalan ulang, atau pengalihan ke kuota haji khusus.

Hal ini sebagaimana pernyataan dari sejumlah travel resmi, yang menurut Mustolih mereka telah menyatakan siap mengembalikan biaya jamaah calon haji secara penuh.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan menjaga reputasi meskipun harus menanggung kerugian besar akibat pembatalan keberangkatan tersebut.

Load More