SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai firma hukum Visi Law Office. Sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Atas nama SNH, karyawan swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Rabu 16 April 2025.
SNH diketahui merupakan pegawai Visi Law Office, Salsa Nabila Hardafi.
Adapun Salsa dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Kereta Api Sulsel
Untuk kasus tersebut, KPK sebelumnya sempat memanggil dua orang saksi pada Selasa (15/4).
Dua orang tersebut adalah pegawai Visi Law Office bernama Reyhan Rezki Nata, dan juga Salsa.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (19/3), menggeledah Kantor Visi Law Office terkait penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka SYL.
Tessa pada Kamis (20/3), mengemukakan bahwa penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3), mengatakan penyidik menduga SYL membayar jasa Visi Law Office dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Rakor Bersama KPK, Prof Zudan: Inspektorat Sebagai Mata dan Telinga Kepala Daerah
"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)," kata Asep.
Visi Law Office merupakan tempat kerja dari mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang, dan pengacara Donal Fariz. Adapun mantan pegawai KPK Febri Diansyah sempat bekerja di sana.
Visi Law Office sempat menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk SYL, ketika kasus dugaan korupsi tersebut masih tahap penyelidikan oleh KPK.
Pegawai Firma Hukum Visi Law Office
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang pegawai firma hukum Visi Law Office terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemanggilan atas nama RRN, karyawan swasta; dan SN, karyawan swasta," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki