Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 02 April 2025 | 10:58 WIB
Penggerebekan aliran sesat di Maros [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Jajaran Polres Maros mengumumkan penangkapan Petta Bau (59 tahun), seorang perempuan yang diduga sebagai pimpinan dan pendiri Pangissengang Tarekat Ana Loloa.

Sebuah kelompok yang dianggap menyebarkan ajaran sesat di masyarakat. Penangkapan ini dilakukan setelah muncul laporan keresahan dari warga setempat.

"Ada lima orang yang ditangkap dan sudah ditahan, salah satunya adalah pimpinannya, Petta Bau," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros, Inspektur Satu (Iptu) Aditya Pandu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 2 April 2025.

Kelima orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman lebih lanjut terkait ajaran yang mereka sebarkan.

Baca Juga: Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Maros Tahun 2025

Penyelidikan dilakukan untuk memastikan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kelompok ini dalam mengajarkan kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Laporan Warga dan Fatwa MUI

Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya keluhan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan kelompok tersebut.

Menurut laporan warga, ajaran yang mereka sebarkan dianggap menyimpang dari akidah Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk setempat.

Masyarakat kemudian meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros untuk turun tangan dalam menelaah praktik yang dilakukan oleh kelompok tersebut.

Baca Juga: Pos Polisi Makassar Dilempar Bom Molotov

“Awalnya ini dari keresahan masyarakat sekitar terkait aktivitas penyebaran Tarekat Ana Loloa. Setelah ramai diperbincangkan, MUI kemudian mengeluarkan fatwa yang menyatakan Tarekat Ana Loloa adalah aliran sesat,” jelas Iptu Aditya Pandu.

Sejak fatwa tersebut dikeluarkan, masyarakat mulai menunjukkan sikap penolakan terhadap ajaran kelompok tersebut.

Situasi sempat mereda setelah Petta Bau dan pengikutnya meninggalkan Maros untuk beberapa bulan.

Namun, mereka kembali ke wilayah tersebut baru-baru ini dan melanjutkan aktivitas mereka di tempat yang sama.

Penggerebekan dan Barang Bukti

Penggerebekan dilakukan oleh tim kepolisian pada Sabtu (30/3) di salah satu rumah warga yang dijadikan tempat berkumpulnya kelompok tersebut.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk senjata tajam berupa keris dan berbagai aksesoris yang disebut sebagai pusaka.

“Yang bersangkutan merupakan pendiri dari Tarekat Ana Loloa itu dan empat orang lainnya dijemput anggota di salah satu rumah warga setempat. Barang bukti berupa senjata tajam jenis keris dan aksesorisnya yang disebut pusaka sudah diamankan,” tambah Aditya.

Ajaran Menyimpang: Rukun Islam 11 dan Haji di Gunung Bawakaraeng

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa ajaran yang disebarkan oleh kelompok ini menyimpang dari ajaran Islam yang umum dianut di Indonesia.

Salah satu ajaran kontroversial mereka adalah menambahkan Rukun Islam menjadi 11, padahal dalam Islam hanya terdapat lima Rukun Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, setiap pengikut kelompok ini diwajibkan untuk membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga.

Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonto-Bonto, Marzuki, juga mengonfirmasi adanya ajaran tersebut.

“Pengikutnya wajib membeli pusaka, itu syaratnya karena akan dipakai di akhirat nanti,” ungkap Marzuki.

Tak hanya itu, kelompok ini juga mengajarkan bahwa ibadah haji tidak harus dilakukan di Mekah, Arab Saudi.

Mereka mengklaim bahwa ibadah haji yang sah justru harus dilakukan di puncak Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Naik haji katanya tidak sah di Tanah Suci Mekah, kecuali di tanah Gunung Bawakaraeng,” tambah Marzuki.

Dampak Ajaran: Larangan Membangun Rumah dan Kehidupan Sehari-hari

Selain ajaran tentang haji dan Rukun Islam, kelompok ini juga memiliki aturan lain yang berdampak pada kehidupan sehari-hari para pengikutnya.

Salah satunya adalah larangan membangun rumah. Para pengikut diajarkan bahwa membangun rumah tidak diperlukan karena dunia akan segera kiamat.

Menurut pengakuan warga, banyak pengikut kelompok ini yang menghabiskan uang mereka untuk membeli benda pusaka yang diyakini sebagai bekal di akhirat.

“Alasannya, dunia mau kiamat dan uang mereka harus dipakai untuk membeli pusaka sebagai bekal di akhirat,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Tindakan Hukum

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih dalam terkait aktivitas Tarekat Ana Loloa.

Petta Bau beserta empat pengikutnya yang telah diamankan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami masih terus mendalami apakah ada unsur pidana lain dalam kasus ini. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan MUI dan instansi terkait untuk menangani fenomena seperti ini agar tidak semakin menyebar,” jelas Iptu Aditya Pandu.

Polres Maros mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap ajaran-ajaran yang menyimpang dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh ajaran yang bertentangan dengan agama dan hukum. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tutup Aditya.

Dengan ditangkapnya Petta Bau dan beberapa pengikutnya, diharapkan keresahan warga Maros terhadap penyebaran ajaran yang dianggap menyimpang dapat segera mereda.

Aparat kepolisian bersama MUI terus mengawasi perkembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang meresahkan masyarakat.

Load More