SuaraSulsel.id - Bupati Luwu Timur keluarkan edaran cegah gratifikasi jelang hari raya
Bupati Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/0039/BUP Tahun 2025.
Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya 1446 Hijriah.
Surat edaran bertanggal 26 Maret 2025 yang diterima di Makassar, dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi.
Baca Juga: Gubernur Sulsel: Tidak Ada Open House, Lebih Baik Silaturahmi dengan Keluarga
Khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya dalam 8 poin sebagai berikut.
Pertama, perayaan hari raya sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Pejabat dan ASN Lingkup Pemkab Lutim wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi.
Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan korupsi.
Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
Baca Juga: Waspada Calo! Polisi Imbau Pemudik di Pelabuhan Makassar Jelang Puncak Arus Mudik
Ketiga, permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah.
Kepada perusahaan, masyarakat dan sebagainya lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Keempat, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan.
Dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Luwu Timur di inspektorat Kabupaten Luwu Timur disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.
Selanjutnya UPG Kabupaten Luwu Timur akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Kelima Kepala OPD, Kepala UPTD, Kepala Desa dan Direktur BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan;
Keenam, Kepala OPD, Kepala UPTD, Kepala Desa dan Direktur BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara atau staf di lingkungan unit kerjanya.
Untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekaligus memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya dan seterusnya.
Bentuk Gratifikasi
Saat Hari Raya Idul Fitri, gratifikasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk.
Berikut adalah beberapa jenis gratifikasi yang umum terjadi:
1. Uang dan Tunjangan
- THR (Tunjangan Hari Raya) dari pihak eksternal – Misalnya, pegawai negeri atau pejabat menerima THR dari vendor atau pihak yang berkepentingan.
- Amplop uang – Diberikan oleh pihak swasta kepada pejabat atau pegawai negeri sebagai bentuk “penghargaan” atas kerja sama.
2. Bingkisan Lebaran (Parcel)
- Paket makanan dan minuman mewah – Berisi kue-kue premium, makanan khas Lebaran, atau minuman mahal.
- Produk elektronik – Seperti smartphone, tablet, atau perangkat lain dengan nilai tinggi.
- Voucher belanja – Dapat digunakan di pusat perbelanjaan atau e-commerce sebagai “hadiah.”
3. Fasilitas dan Hiburan
- Tiket perjalanan atau akomodasi gratis – Undangan untuk menginap di hotel berbintang, tiket mudik gratis, atau fasilitas perjalanan lainnya.
- Undangan buka puasa eksklusif – Makan malam mewah di restoran atau hotel yang disediakan oleh pihak berkepentingan.
4. Barang Berharga
- Perhiasan dan aksesori mewah – Seperti jam tangan, emas, atau barang branded.
- Alat elektronik – Seperti laptop, kamera, atau perangkat lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
5. Kendaraan atau Transportasi
- Pinjaman kendaraan gratis – Seperti mobil mewah untuk digunakan selama mudik.
- BBM gratis – Dalam bentuk kartu atau voucer pengisian bahan bakar.
6. Bantuan dalam Bentuk Jasa
- Renovasi rumah atau perbaikan fasilitas pribadi – Dilakukan tanpa biaya atau dengan harga yang sangat rendah.
- Layanan pribadi gratis – Seperti jasa asisten rumah tangga, sopir pribadi, atau teknisi yang diberikan oleh pihak berkepentingan.
Gratifikasi saat Idul Fitri bisa datang dalam berbagai bentuk, baik yang tampak sebagai hadiah biasa maupun yang memiliki maksud tersembunyi.
Bagi pejabat dan pegawai negeri, penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan harus dilaporkan ke KPK untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Berita Terkait
-
Ikut Antre Open House, Eks Karyawan Bongkar Sifat Rano Karno
-
Lebaran Tanpa Stres, Panduan Lengkap Menikmati Hari Raya Tanpa Beban dan Drama
-
Nasib Keluarga Ridwan Kamil Usai Isu Selingkuh: Atalia Praratya Salat Id Sendiri, Zara Tak Mudik
-
Siang Ini! Sebanyak 48.502 Pengunjung Sudah Padati Taman Margasatwa Ragunan
-
Pengunjung Melonjak, Ragunan Kerahkan Ratusan Petugas Tambahan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Penampakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman dan Menteri Pertanian Andi Amran Lebaran di Kampung
-
BRI Dukung Konservasi Laut dengan Transplantasi Karang dan Lamun di Gili Matra
-
Jadwal Kapal Pelni di Pelabuhan Makassar 1 April - 2 April 2025
-
4 Ciri Orang Beruntung Setelah Ramadan
-
Momen Idulfitri: Munafri Arifuddin Silaturahmi ke Rumah Danny Pomanto