Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 27 Maret 2025 | 14:24 WIB
Ilustrasi ChatGPT pejabat yang menolak gratifikasi, menggambarkan integritas dan penolakan terhadap suap [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

SuaraSulsel.id - Bupati Luwu Timur keluarkan edaran cegah gratifikasi jelang hari raya

Bupati Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/0039/BUP Tahun 2025.

Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya 1446 Hijriah.

Surat edaran bertanggal 26 Maret 2025 yang diterima di Makassar, dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga: Gubernur Sulsel: Tidak Ada Open House, Lebih Baik Silaturahmi dengan Keluarga

Khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya dalam 8 poin sebagai berikut.

Pertama, perayaan hari raya sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Pejabat dan ASN Lingkup Pemkab Lutim wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi.

Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan korupsi.

Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.

Baca Juga: Waspada Calo! Polisi Imbau Pemudik di Pelabuhan Makassar Jelang Puncak Arus Mudik

Ketiga, permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah.

Kepada perusahaan, masyarakat dan sebagainya lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Keempat, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan.

Dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Luwu Timur di inspektorat Kabupaten Luwu Timur disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.

Selanjutnya UPG Kabupaten Luwu Timur akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Kelima Kepala OPD, Kepala UPTD, Kepala Desa dan Direktur BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan;

Keenam, Kepala OPD, Kepala UPTD, Kepala Desa dan Direktur BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara atau staf di lingkungan unit kerjanya.

Untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekaligus memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya dan seterusnya.

Bentuk Gratifikasi

Saat Hari Raya Idul Fitri, gratifikasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk.

Berikut adalah beberapa jenis gratifikasi yang umum terjadi:

1. Uang dan Tunjangan

- THR (Tunjangan Hari Raya) dari pihak eksternal – Misalnya, pegawai negeri atau pejabat menerima THR dari vendor atau pihak yang berkepentingan.

- Amplop uang – Diberikan oleh pihak swasta kepada pejabat atau pegawai negeri sebagai bentuk “penghargaan” atas kerja sama.

2. Bingkisan Lebaran (Parcel)

- Paket makanan dan minuman mewah – Berisi kue-kue premium, makanan khas Lebaran, atau minuman mahal.

- Produk elektronik – Seperti smartphone, tablet, atau perangkat lain dengan nilai tinggi.
- Voucher belanja – Dapat digunakan di pusat perbelanjaan atau e-commerce sebagai “hadiah.”

3. Fasilitas dan Hiburan

- Tiket perjalanan atau akomodasi gratis – Undangan untuk menginap di hotel berbintang, tiket mudik gratis, atau fasilitas perjalanan lainnya.

- Undangan buka puasa eksklusif – Makan malam mewah di restoran atau hotel yang disediakan oleh pihak berkepentingan.

4. Barang Berharga

- Perhiasan dan aksesori mewah – Seperti jam tangan, emas, atau barang branded.
- Alat elektronik – Seperti laptop, kamera, atau perangkat lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

5. Kendaraan atau Transportasi

- Pinjaman kendaraan gratis – Seperti mobil mewah untuk digunakan selama mudik.

- BBM gratis – Dalam bentuk kartu atau voucer pengisian bahan bakar.

6. Bantuan dalam Bentuk Jasa

- Renovasi rumah atau perbaikan fasilitas pribadi – Dilakukan tanpa biaya atau dengan harga yang sangat rendah.

- Layanan pribadi gratis – Seperti jasa asisten rumah tangga, sopir pribadi, atau teknisi yang diberikan oleh pihak berkepentingan.

Gratifikasi saat Idul Fitri bisa datang dalam berbagai bentuk, baik yang tampak sebagai hadiah biasa maupun yang memiliki maksud tersembunyi.

Bagi pejabat dan pegawai negeri, penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan harus dilaporkan ke KPK untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

Load More