Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 19 Maret 2025 | 15:35 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pribadi Wajib Pajak, Selasa 18 Maret 2025 [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]

Dari segi kebijakan administratif, sistem tarif efektif rata-rata (TER) yang diterapkan sejak Januari 2024 menimbulkan lebih bayar senilai Rp16,5 triliun, yang perlu dikembalikan pada Januari dan Februari 2025.

Di sisi lain, relaksasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN) juga disebut menjadi faktor pemicunya.

Load More