SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas meminta kepada pekerja swasta.
Agar melaporkan perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 lebaran.
Kata Jayadi, pihaknya membentuk posko pengaduan THR di kantor Disnaker Sulsel.
Posko ini bisa diakses karyawan atau buruh jika perusahaan tak membayarkan THR kepada mereka.
Baca Juga: Masjid Al Markaz Hadirkan Muballigh Berbahasa Daerah di Ramadan 1446 H
"Posko THR sudah ada di kantor dan sedang berjalan. Sudah ada (pekerja) yang datang melapor soal THR mereka," ujar Jayadi Nas, Senin, 17 Maret 2025.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021
Diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Sesuai edaran Kementerian Ketenagakerjaan, posko ini dibentuk oleh Disnaker masing-masing. Termasuk di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
"Yang terpenting perusahaan memberikan hak karyawan sesuai aturan. Jika tidak, tentu ada sanksi. Nanti Disnaker melalui pengawas yang akan melakukan panggilan kepada perusahaan," jelasnya.
Baca Juga: Begini Aturan Operasional Rumah Makan dan THM Selama Bulan Ramadan di Sulawesi Selatan
Jayadi menekankan kepada perusahaan di Sulsel untuk tepat waktu dalam membayarkan THR kepada karyawannya. Paling lambat, H-7 sebelum hari raya Idulfitri.
Perhitungan THR yakni satu bulan gaji yang didapatkan pekerja. Jika tak dibayarkan sampai batas waktu yang ditentukan, perusahaan dapat diberikan sanksi bahkan berujung pidana.
Berita Terkait
-
Cara Menghitung Jumlah THR Karyawan Tetap Hingga Karyawan Upah Harian
-
Cek Fakta: Link Pencairan THR 2025 dari Pemerintah
-
THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!
-
Jangan Sampai Jadi Korban! DKI Jakarta Siap Sikat Preman THR, Ini Kata Rano Karno
-
THR Pensiunan Cair! Cek Rekening Mulai 17 Maret 2025, Ini Rincian Lengkapnya!
Terpopuler
- Gubri Wahid Pusing Mikirin Defisit APBD: Omongan Syamsuar Terbukti, Sempat Diejek SF Hariyanto
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Terharu Ditranser Uang Raffi Ahmad, Nominal di Rekening Nunung Sebelumnya Tak Sampai Rp300 Ribu
- Denza N9 Meluncur Pekan Depan
- Colek Erick Thohir, 5 Pemain Keturunan Grade A Siap Dinaturalisasi Timnas Indonesia Setelah Maret 2025
Pilihan
-
Sejarah! Untuk Pertama Kalinya Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Indonesia
-
7 Rekomendasi Game PC Murah di Steam Spring Sales 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Note 50 Pro 4G vs Samsung Galaxy A16 4G, Duel HP 4G Terbaru
-
Dean James: Waktunya Memberikan Segalanya untuk Garuda
-
Perbandingan Spesifikasi Xiaomi 15 vs Xiaomi 14, Duel HP Flagship Kamera Andalan
Terkini
-
Ramadan Makin Berkah: BRImo Hadirkan Fitur Zakat, Ibadah Jauh Lebih Mudah
-
Nyawa Taruhannya! Kepala BPBD Terjang Longsor Demi Warga Terisolir di Luwu Utara
-
Dari Rp99 Ribu Hingga Rp399 Ribu: Intip Kreasi Hampers Lebaran Unik di Makassar
-
BRI Jadi Merek No.1 di Indonesia dan Urutan 323 Dunia dalam Daftar Brand Finance Global 500 2025
-
Perusahaan Telat Bayar THR? Disnaker Sulsel Buka Posko Pengaduan