Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 12 Maret 2025 | 15:02 WIB
Seorang pegawai Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan bernama Andi Rhya terciduk sedang live saat jam kerja oleh Bupati Bone [SuaraSulsel.id/Tangkapan layar]

SuaraSulsel.id - Seorang pegawai Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan bernama Andi Rhya terciduk sedang live saat jam kerja.

Kocaknya, live tersebut ditonton langsung oleh Bupati Bone, Andi Asman.

Di kolom komentar, Andi Asman meminta agar pegawai tersebut berhenti.

Akun dengan nama @andiRhya0989 itu memang punya pengikut yang cukup banyak.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Ubah Aturan Hari Kerja dan Pakaian Dinas Pegawai

Di akun aplikasi Tiktok miliknya, Andi Rhya tercatat punya 14 ribu followers. Namun, belakangan akun tersebut sudah diprivat.

Andi Asman mengatakan pegawai tersebut sudah diberi sanksi pembinaan dan teguran.

"Iya, dikasih peringatan. Sanksi tertulis satu," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Maret 2025.

Ia mengaku Pemkab Bone sudah lama mengeluarkan edaran agar tidak ada pegawai yang membuat video secara langsung atau mengunggah konten saat jam kerja.

Surat edaran nomor 276 tahun 2025 itu juga mengatur seluruh ASN tidak berada di warkop, kafe, toko atau swalayan, tempat makan, tempat hiburan, dan tempat umum lainnya pada jam kerja.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kepala Samsat Makassar Dicopot

Kecuali berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan atau tugas organisasi dan telah mendapat izin atau persetujuan atasan.

"Kemudian poin selanjutnya dijelaskan seluruh ASN bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari dan tidak membuat atau menyebarkan tulisan, gambar atau video yang tidak jelas sumbernya, tidak mengandung kebenaran, tidak etis, berpotensi menganggu hubungan pribadi atau individu dan atau kelompok, yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban sosial," jelas Asman.

"Jadi bermedia sosial sewajarnya dan sepentingnya saja," tegasnya.

Mantan Kepala Dinas Pertanian itu menyebut, ia mendukung bentuk kreativitas pegawai, selama tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yang berlaku di masyarakat maupun di lingkup Pemkab Bone.

"Media sosial mampu menjadi sarana informasi perangkat daerah kepada masyarakat, tapi ada tempatnya," kata Asman.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More