Kemudian, sebagai penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman yang diatur dalam UU 1/2011 sebagaimana telah diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru oleh UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, dilakukan perencanaan perumahan yang terdiri atas perencanaan dan perancangan rumah dan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
Sama halnya dengan hasil perencanaan dan perancangan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan juga harus memenuhi standar.
Seperti memperhatikan daya tampung, memitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan, memastikan saluran pembuangan air hujan atau drainase aman.
"Bahkan, dalam hal pelaku pembangunan hendak melakukan pemasaran, pelaku pembangunan wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan menjamin kepastian informasi mengenai perencanaan dan kondisi fisik yang ada kepada masyarakat," demikian bunyi aturan tersebut.
Baca Juga: Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
BRI Liga: Borneo FC Harus Puas Berbagi Poin, PSM Makassar Nyaris Gigit Jari
-
Oli Mesin Tercampur Air, Musuh Tersembunyi di Balik Banjir
-
Kecam Pembubaran Paksa Aksi Piknik Melawan, KontraS: Ada Tindakan Berlebihan Oleh Polri
-
Mobil Terendam Banjir? Jangan Langsung Nyalakan Mesin
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin