Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 18 Februari 2025 | 12:49 WIB
Puluhan warga perumahan Bukit Baruga Antang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa, Selasa, 18 Februari 2025. Warga tidak terima rumah mereka terkena banjir. Tidak sesuai dengan janji pengembang saat promosi penjualan [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Kemudian, sebagai penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman yang diatur dalam UU 1/2011 sebagaimana telah diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru oleh UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, dilakukan perencanaan perumahan yang terdiri atas perencanaan dan perancangan rumah dan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

Sama halnya dengan hasil perencanaan dan perancangan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan juga harus memenuhi standar.

Seperti memperhatikan daya tampung, memitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan, memastikan saluran pembuangan air hujan atau drainase aman.

"Bahkan, dalam hal pelaku pembangunan hendak melakukan pemasaran, pelaku pembangunan wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan menjamin kepastian informasi mengenai perencanaan dan kondisi fisik yang ada kepada masyarakat," demikian bunyi aturan tersebut.

Baca Juga: Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More