Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 30 Januari 2025 | 10:25 WIB
Tangkapan layar pesisir Kota Makassar menggunakan google map, Kamis 30 Januari 2025 [SuaraSulsel.id/Google Map]

"Tiga kali lebih besar dibandingkan perizinan yang diajukan di awal atau lebih dari 23 hektare. Ini patut dipertanyakan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Januari 2025 lalu.

Selain PT DG, ia mengungkap kapling laut juga dilakukan PT BS. Perusahaan ini punya HGB dan hak milik.

Padahal, pada putusan MK 85/PUU-XI/2013 diatur pelarangan pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan.

Putusan tersebut menegaskan bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.

Baca Juga: Siapa Pemilik Sertifikat di Laut Makassar?

Load More