SuaraSulsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum pada Pemilihan Wali Kota Palopo.
Dalam sidang yang dipimpin hakim MK Profesor Saldi Isra, Senin 13 Januari 2025, mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah calon wali kota Palopo, Trisal Tahir.
Irham, kuasa hukum pemohon Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim dan Nurhaeni menilai Trisal harus diskualifikasi sejak penetapan. Sebab dinyatakan tidak memenuhi syarat jadi calon kepala daerah.
Hal ini dibuktikan dari hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang berbeda dengan blanko ijazah yang sama dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.
Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut. Dengan demikian, telah terbukti ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.
Hingga akhirnya pada September 2024, KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Namun, kemudian kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi.
Tiba-tiba, termohon dalam hal ini KPU akhirnya menerbitkan berita acara yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS) dengan alasan ada putusan kesepakatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo pada 22 September 2024.
Padahal, kata pemohon, tidak ada satupun kesepakatan yang memerintahkan termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS dalam putusan Bawaslu Kota Palopo dimaksud.
Baca Juga: Heboh! Temuan Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel, Ini Respons KPU dan Bawaslu
"Mana KPU Palopo? Kenapa anda yang awalnya menyatakan tidak (memenuhi syarat) malah mengubah jadi memenuhi," tanya hakim Saldi kepada ketua KPU Palopo, Irwandi.
"Kami juga punya pegangan yaitu rekomendasi Bawaslu yang menyatakan klarifikasi terhadap pihak sekolah, partai dan calon," jawabnya.
"Tapi hanya klarifikasi kan? Bukan disuruh tetap kan," tegas hakim lagi.
Karena itu, menurut pemohon, berita acara KPU yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS ialah cacat hukum dan tidak memiliki landasan hukum.
Selanjutnya, Bawaslu Palopo pada Oktober 2024, merekomendasikan kembali agar Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sebagaimana surat dan keterangan saksi yang pada pokoknya menyatakan ijazah Trisal Tahir tidak terdaftar di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus ibu kota Jakarta, Dinas Pendidikan, dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Dari Gelap ke Terang: Listrik Gratis yang Mengubah Hidup Warga
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Lakukan Penanganan Penuh