SuaraSulsel.id - Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan tiga pengusaha skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan ditahan. Mereka adalah Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila (suami Fenny Frans) dan Agus Salim.
Sebelumnya, tiga orang ini sudah ditetapkan tersangka sejak bulan September 2024. Namun hingga akhir tahun 2024 mereka belum juga masuk bui.
Para tersangka masih bebas memperjual belikan produknya di media sosial. Bahkan, mereka sibuk memamerkan gaya hidup mewahnya di khalayak publik.
Sikap Polda Sulsel pun dipertanyakan. Apalagi perlakuan berbeda dialami oleh seorang ibu hamil yang langsung ditahan karena terlibat kasus penipuan.
Yudhiawan menjelaskan, penahanan tiga tersangka dibantarkan atau ditunda. Penyebabnya karena salah satu tersangka yaitu Mira Hayati sempat muntah darah dan sedang hamil.
"Kondisinya waktu itu sakit, muntah darah berdasarkan pemeriksaan dokter kepolisian. Ada kemungkinan hal buruk terjadi (jika ditahan)," ucapnya, Senin, 30 Desember 2024.
"Tapi tetap kami dari Kepolisian akan tetap melakukan penahanan supaya tidak melarikan diri," sebutnya.
Yudhiawan menjelaskan, penahanan akan dilakukan setelah berkas perkara di Kejaksaan Negeri Makassar sudah tahap P21 atau hasil penyelidikan sudah lengkap.
Saat ini perkara kasus skincare bermerkuri masih tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Hal tersebut jadi alasan penyidik belum melakukan penahanan.
"Kami masih menunggu P19 atau P21. Kalau seandainya perkara ini masih lama, P19 pertama aja belum kembali, masih bisa bolak-balik. Tiba-tiba perkaranya lama, kita sudah terlanjur nahan, begitu habis masa tahanan belum juga P21, jadi tetap harus keluar. Aturannya demikian," jelasnya.
Namun, Kapolda menegaskan ketiga tersangka akan tetap ditahan. Masyarakat tidak perlu resah dan khawatir.
"Pasti akan saya tahan. Semua akan saya tahan. Rekan-rekan tidak usah khawatir, ini semuanya terbuka," ungkapnya.
Kasus skincare bermerkuri mencuat ke publik setelah dibeberkan pakar kecantikan, dr Oky Pratama di media sosial. Beberapa produk kosmetik diantaranya berasal dari Sulsel.
Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Ternyata, modus pengusaha skincare tersebut adalah mengubah isi produk setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Mereka disangkakan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi menambahkan, kasus ini masih dalam proses. Ia janji akan melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Saya yakin (ditahan). Beri kami kesempatan bekerja agar perkara ini sampai di Kejaksaan," katanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Kini Tubuhnya Lebih Berisi, Lisa Mariana Dinilai Mirip Mira Hayati Sampai Eva Manurung
-
Mira Hayati Tidak Dipenjara di Sel, Nikmati 'Kebebasan' Meski Rugikan Ribuan Orang
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta