Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:06 WIB
Sejumlah pelaku pembusuran dan barang buktinya dihadirkan saat rilis kasus kejahatan di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/12/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa anak panah dan ketapelnya (busur), serta alat seperti palu dan gerinda disembunyikan di semak-semak belakang rumah pelaku yang dijadikan lokasi pembuatan anak panah mulai dari teralis sepeda motor sampai besi beton.

"Para tersangka ini kita kenakan pasal 170 ayat 2 KUHPidana di lapis Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan api," ucapnya.

Load More