SuaraSulsel.id - Ada-ada saja tingkah seorang mahasiswa di Kota Makassar bernama Ilham Yusuf. Dia diduga meneror dan melecehkan seorang wanita di media sosial.
Peristiwa ini viral di media sosial setelah korban berinisial SLV (22) berani angkat bicara.
Korban mengaku berulang kali mendapat pesan tak senonoh dari pelaku yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UMI.
Karena sudah risih, korban lalu membagikan tangkapan layar pesan dari pelaku di media sosialnya.
Baca Juga: Mahasiswa Korban Pelecehan Dosen Menunggu Permintaan Maaf Unhas
Namun, bukannya kapok, pelaku malah mengancam akan menyantet korban.
"Dia bertanya, butuh uang? mau berapa?. Ya konotasinya kurang baik kesannya. Seolah-olah saya perempuan ga baik," ujar korban, Rabu, 4 Desember 2025.
SLV mengaku tak mengenal pelaku sama sekali. Mereka hanya berteman di media sosial.
Namun, perilaku Ilham disebut sangat tak pantas. Pelaku juga pernah mengancam akan mendatangi korban bersama teman-temannya yang aktivis jika macam-macam.
Setelah SLV memviralkan kasus ini, ternyata muncul korban lain. Modusnya pun sama yaitu pelecehan secara verbal, bahkan ada korban yang dilecehkan secara fisik.
Baca Juga: Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
"Korban lain muncul dan saya punya bukti-bukti lain. Ada yang dilecehkan secara verbal dan juga fisik," jelasnya.
"Dia tidak terima sampai bilang mau doti (santet) saya katanya. Dia bilang, 'awas nah. Pokoknya kau tunggu saja!," kata korban menirukan perkataan pelaku.
SLV mengaku belum ingin menempuh jalur hukum untuk saat ini. Namun, ia berharap pelaku bisa meminta maaf ke semua korbannya.
Sementara, Wakil Rektor III UMI Nur Fadhilah mengaku akan memanggil dan meminta klarifikasi dari pelaku. Jika terbukti melakukan pelecehan dan pengancaman, maka ada sanksi berat yang akan diberikan.
"Segera kami panggil untuk periksa. Sanksinya ada jika terbukti," ujarnya saat dihubungi.
Nur meminta agar pihak yang merasa jadi korban bisa melaporkan kasus ini ke polisi. Ia menegaskan kampus tidak akan melindungi pelaku dan mendukung setiap langkah yang ditempuh korban.
"Pelecehan dan pengancaman itu sudah tindak pidana. Silahkan dilaporkan jika korban merasa mendapat pengancaman," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah