SuaraSulsel.id - Yarham Yasmin kini diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Samsat Makassar.
Yarham dicopot setelah ditetapkan jadi tersangka oleh sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu Bawaslu Sulsel.
"Iya, diberhentikan sementara dari jabatannya. Dinonaktifkan," tegas Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, Selasa, 29 Oktober 2024.
Prof Zudan mengatakan, bahwa dirinya akan tegak lurus dalam persoalan netralitas ASN. Ia ingin agar Pilkada berjalan secara damai dan lancar, serta tidak ada ASN yang berpihak.
Namun, untuk penentuan sanksinya, Zudan mengaku akan mencermati rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.
"Saya cek dulu rekomendasi BKN dan Bawaslu," sebutnya.
Kata Zudan, penjatuhan sanksi setelah terjadinya pelanggaran dari ASN dalam tahapan Pilkada, misalnya soal netralitas ASN menunggu beberapa langkah. Salah satunya rekomendasi BKN dan Bawaslu.
Dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran netralitas ASN termasuk dalam pelanggaran disiplin berat.
Salah satu pelanggaran yang dimaksudkan adalah keberpihakan ASN terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada.
Baca Juga: Dinas PU Makassar Lakukan Investigasi Runtuhnya Jembatan Pampang
Prof Zudan sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap ASN yang terbukti melanggar netralitas akan diberi sanksi setimpal. Bahkan, bisa sampai pemecatan.
"Kita sudah memberi sanksi 15 ASN, jadi tidak usah khawatir, yang dipecat sudah 3 (ASN)," sebutnya.
Diketahui, Sentra Gakkumdu menetapkan Kepala Samsat Wilayah I Makassar Yarham Yasmin menjadi tersangka pidana Pemilu pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu. Ia dianggap terbukti mengampanyekan salah satu paslon di Pilgub Sulsel 2024.
Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap Yarham sebagai tersangka.
Yarham disangkakan pasal 188 Undang-undang nomor 1 tahun 2015, juncto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Akibat perbuatannya yang berpose dua jari sambil mengangkat stiker pasangan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi, Yarham diancam pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda paling banyak Rp6 juta.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program MBG di Sitaro
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM