Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 04 September 2024 | 09:17 WIB
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

Adapun kepala daerah atau wakil kepala daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ. yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.

Load More