SuaraSulsel.id - Delapan orang dari Komunitas Pencinta Alam (Kompala) Universitas Fajar (Unifa) Makassar didenda membayar sebesar Rp500 ribu saat turun di Pos Bulu Baria, Kabupaten Gowa seusai melakukan lintas pendakian di Gunung Lompobattang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Kami ditahan di pos registrasi Bulu Baria dan disuruh membayar Rp500 ribu. Alasannya kami tidak punya surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi). Mana kami tahu ada izin begitu, apalagi tidak ada sosialisasi," kata anggota Kompala Unifa Andre, Ahad, 7 Juli 2024.
Ia menceritakan awalnya melakukan pendakian masuk dari kaki Gunung Lompobattang melalui Kampung Lembang Bu'ne, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Selanjutnya, lintas alam dan turun melalui Bulu Baria, di Kampung Lembang Bu'ne, Bantaeng.
Sesaat tiba di pos registrasi Bulu Baria pada Senin (1/7), anggota Kompala ditahan petugas pos dan meminta Simaksi. Karena tidak punya uang dan masih mahasiswa, pengelola lalu meminta uang Rp500 ribu dengan beralasan denda.
"Sempat terjadi perdebatan, padahal waktu itu mobil jemputan kami sudah tiba, tapi lagi-lagi petugas warga di situ ngotot lalu menyita kunci mobil. Akhirnya dia menyita e-KTP anggota dan mengatakan batas waktunya hanya dua minggu bisa tebus, setelah denda dibayar," tuturnya.
Atas kejadian itu, ia baru tahu ternyata untuk masuk mendaki masuk ke jalur Bulu Baria harus mengantongi Simaksi.
Ia menyayangkan pengurusan Simaksi ini kurang disosialisasikan dan dinilai tidak masif kepada publik termasuk para pendaki.
"Setahuku, kewajiban urus Simaksi ini tidak pernah disosialisasikan. Kalau pun sudah disosialisasikan mungkin tidak maksimal, sehingga tidak semua pendaki mengetahuinya, termasuk kami," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, pengelola pos registrasi Bulu Baria Mustaim menjelaskan bahwa bagi setiap pendaki Gunung Bulu Baria ataupun melintas wajib memiliki Simaksi. Ia pun berdalih telah berkoordinasi dengan BKSDA dan mendukung aturan itu.
Baca Juga: Rayakan Kelulusan SMA, 6 Pendaki Gunung Lompobattang Dievakuasi Basarnas
Wilayah pegunungan Bulu Baria, kata dia, merupakan wilayah konservasi, sehingga ada aturannya. Adapun saksi bagi pelanggar adalah membersihkan sampah di gunung tersebut, bila tidak mampu maka dikenakan saksi denda Rp500 ribu.
"Sudah disampaikan ke pendaki bahwa itu Rp500 ribu kalau tidak mau membersihkan, karena kita akan utus dua sampai tiga orang warga untuk membersihkan gunung. Aturannya tertulis, sanksi aksi bersih atau denda. Kita lebih fokus ke aksi bersih, kalau berat disarankan denda," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Komitmen Digital BRI Berbuah Sertifikasi ISO/IEC 25000, Jamin Sistem Lebih Andal
-
Sulawesi Selatan Matangkan Persiapan HKG PKK Nasional 2026
-
Amran Sulaiman Curhat Masa Kuliah hingga Donasi Rp300 Juta untuk SAR Unhas
-
Pemprov Sulsel: Pengadaan Kendaraan Dinas Berbasis Efisiensi Aset
-
Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar