Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 08 Juli 2024 | 10:19 WIB
Ibu Pegi Setiawan, Kartini tampak menangis. Usai mengikuti sidang perdana pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024) [Suara.com/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini, berharap hakim tunggal dapat mengabulkan gugatan praperadilan anaknya pada sidang lanjutan dengan agenda membacakan hasil putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari ini, Senin 8 Juli 2024.

"Semoga hakim memutuskan sesudahnya itu dengan seadil-adilnya dan bisa membebaskan anak saya karena anak saya tidak bersalah," kata Kartini di Bandung, menanggapi tuduhan terhadap anaknya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Ia meyakini bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah, namun apabila gugatan ditolak, maka pihaknya akan tetap berupaya untuk membebaskan anaknya.

"Ya seandainya ditolak sama hakim, ya tim kuasa kami tetap berusaha dan sekuat tenaga untuk membebaskan Pegi," katanya.

Baca Juga: Yakin Pegi Setiawan Pelaku, Polri Limpahkan Berkas Kasus Vina ke Kejaksaan Besok

Kartini mengaku bertemu Pegi Setiawan pada Kamis (4/7). Dia mengatakan, anaknya menitipkan doa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mengikuti kasusnya ini hingga menjelang putusan persidangannya.

"Pegi minta doa kepada seluruh netizen dan rakyat Indonesia dan Pegi juga berterima kasih atas dukungan dan doanya yang telah mendukung Pegi. Karena Pegi tidak bersalah,” kata dia.

Sementara itu, Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM meyakini majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan memenangkan gugatan. Sehingga kliennya akan dibebaskan setelah sidang pra peradilan.

Dia menyatakan keyakinannya bahwa proses praperadilan akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Kami sudah siap mental baik dari kuasa hukum dan keluarga. Kami optimis, dinyatakan batal penetapan tersangka,” kata Toni.

Baca Juga: Motif Sepasang Kekasih Rampok dan Bunuh Pengusaha Sawit di Makassar

Load More