SuaraSulsel.id - Sebanyak 14 orang komisioner penyelenggara pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkaitan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024.
Berdasarkan data pengaduan dikutip di website dkpp.go.id, untuk Sulsel terdapat lima dari komisioner KPU Toraja Utara yakni Ketua Jan Hery Pakan, dan empat anggotanya masing-masing Harsal Lahiya, Randy Tambing, Samuel Rianto dan Furqan Mansyur Batkam.
Mereka dilaporkan David Antonius Tambun dengan nomor tanda terima pengaduan 258/05-17/SET-02/V/2024 dan telah dilakukan verifikasi administrasi pada 27 Mei 2024. Kendati demikian hasilnya belum memenuhi syarat (BMS).
Selanjutnya, KPU Barru yakni Ketua Abdul Syafah dan empat anggotanya masing-masing Abdul Mannan, Basman Andi Gani, Ilham, dan Arham. Kemudian Ketua Bawaslu Najemuddin serta dua anggotanya Farida dan Mastang.
Baca Juga: 3 Pejabat di Polda Sulsel Dipecat Karena Judi
Penyelenggara ini dilaporkan Abdul Rasyid setelah mendapat kuasa dari Ishak Ilyas. Dari keterangan hasil verifikasi administrasi pada 22 Mei 2024 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dengan nomor pengaduan 160-P/L-DKPP/V/2024. Sesuai nomor tanda terima aduan 256/03-17/SET-02/IV/2024.
Abdul Syafah dan anggotanya dilaporkan DKPP setelah tiga kali menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Barru 2024 yakni SK nomor 205.1 pada 1 Maret 2024, SK nomor 210 pada 18 Maret 2024 dan SK nomor 211 pada 19 Maret 2024.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, Undang-undang Pemilu pasal 413 ayat 3, Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2024 Pasal 56 ayat 3, dan Pasal 57, Undang-undang nomor 30 tahun 2014 pasal 66 ayat 1 dan ayat 4, serta Perbawaslu nomor 8 tahun 2022.
Sementara untuk Bawaslu Barru dilaporkan atas dugaan pelanggaran ke DKPP, meski hasil kajiannya KPU dan Bawaslu Barru hanya melakukan pelanggaran administrasi, bukan pelanggaran etik.
Sedangkan satu Komisioner Bawaslu Bone Kamrida Habe menjabat Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi dilaporkan Supriadi. Hasil verifikasi administrasi dengan nomor aduan 246/03-14/SET-02/V/2024, namun aduan itu dinyatakan masih BMS.
Baca Juga: Ribuan Atlet Karate Antusias Ikuti Gubernur Sulsel Cup I
Ketua KPU Toraja Utara Jan Hery Pakan saat dikonfirmasi menyatakan tidak ingin berkomentar jauh, sebab hingga saat ini belum mendapat informasi dari pihak DKPP.
"Belum ada tanggapan sampai sekarang. Karena kami belum tahu soal apa yang dilaporkan. Kami juga belum menerima informasi dari DKPP," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Barru Najemuddin menyatakan pihaknya tidak terlalu menanggapi laporan tersebut, karena sudah menangani laporan itu melalui mekanisme proses pelaporan serta persidangannya
Kendati demikian, ia menghormati langkah apapun yang diambil pengadu membawa perkara ini ke DKPP. Hasil temuan Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Barru kemudian diteruskan ke lembaga etik.
"Setiap orang punya hak untuk melapor tapi harus ada dasar buktinya. Terpenting bagi kami dari Bawaslu dalam melakukan sidang tidak melenceng dari regulasi. Apalagi, hasilnya sudah kami tindak lanjuti KPU Barru dan ke DKPP terkait hasil pelanggaran administrasi," katanya.
Berita Terkait
-
Usai Kemenangan Telak di Pilpres AS, Apa yang Diharapkan Pendukung Donald Trump?
-
Akui Politik Uang di Pemilu Merata dari Sabang sampai Merauke, Eks Pimpinan KPK: Mahasiswa Harusnya Malu
-
Guru Besar UI Sebut UU Pemilu Perlu Selalu Dievaluasi dan Diubah, Kenapa?
-
Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Sore Ini, Prabowo Bakal Kena Sanksi Video Dukung Ahmad Luthfi?
-
Sudah 5 Tahun Gak Naik-naik, Bawaslu Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI