SuaraSulsel.id - Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho menyebutkan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim," ujar Hibnu, Selasa 18 Juni 2024.
Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
Sebelumnya, Jaksa juga telah menyebutkan akan menuntut SYL dengan hukuman maksimal.
Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL, tak hanya anak buahnya di Kementan yang merasa dirugikan dari tindakan pemerasan SYL, tetapi juga antara lain vendor Kementan hingga agen penyedia perjalanan serta terungkap pula terdapat anggaran negara yang dipakai SYL.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan maupun gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kendati demikian, Hibnu menilai ancaman hukuman tersebut baru berdasarkan dakwaan awal yang disangkakan kepada SYL.
Sehingga apabila SYL turut dikenakan pula dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang selanjutnya maka hukumannya akan bertambah.
Baca Juga: Saksi Mahkota: Ada Arahan SYL Serahkan Rp800 Juta untuk Firli Bahuri
"Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi," ucap dia.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hukuman maksimal TPPU, yakni penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Namun merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diundangkan pada 2 Januari 2023, hukuman maksimal TPPU berupa 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak