SuaraSulsel.id - Penolakan masyarakat akan tempat hiburan malam (THM) W Super Club yang berdekatan dengan masjid, khususnya mengenai perizinannya ditanggapi oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Menurutnya hal ini harus diluruskan karena semua perizinan THM W Super Club milik Hotman Paris itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar. Ia pun menyalahkan adanya sistem OSS yang digunakan saat ini untuk perizinan.
"Jadi yang pertama adalah persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota," ujarnya di Makassar, Jumat (31/5/2024).
Ia mengaku paham betul apa yang dirasakan para tokoh umat Islam dan masyarakat pada umumnya, apalagi THM itu berdekatan dengan rumah ibadah. Menurutnya yang harus dikoreksi ialah aturannya.
"Beginilah kalau OSS. Ya, tiba-tiba nanti kalau ada masalah Pemkot yang dapat," ucapnya.
Apalagi kejadian seperti ini, kata dia, bukan hanya sekali. Pernah juga pendirian panti pijat yang berada dekat masjid.
Lagi-lagi itu bukan otoritas Pemkot Makassar yang mana melalui OSS semua langsung terpusat dan dianggap berisiko rendah.
OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha
Oleh karena reaksi itu, kata Danny, harus dibawa ke otoritas perizinan agar mendapatkan koreksi.
Baca Juga: Calon Pengantin di Makassar Grebek Tunangan Asyik Selingkuh di Wisma
Ia pun meminta hal tersebut dikembalikan Pemkot Makassar. Pasalnya, pemerintah kota yang paling mengetahui tata ruang dan lokasinya sendiri.
"Pemkot Makassar pasti tahu masalahnya, seperti tahu itu dekat masjid, tahu kulturnya," katanya.
Dari peristiwa ini, dia menegaskan semua harus mengambil hikmah dari permasalahan tersebut untuk penyempurnaan daripada sistem OSS ini.
Selain itu, dia juga berharap kejadian seperti ini jangan dipolitisasi. Ditambah lagi pihaknya selalu berkomitmen dengan perkuatan keimanan umat di Kota Makassar.
Sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar mengeluarkan surat tanggapan perihal W Super Club.
Surat tanggapan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penerbitan izin operasional W Super Club
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Bupati Kolaka Timur Nonaktif Pilih 'Duel' Langsung, Tolak Eksepsi Kasus Korupsi
-
Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Afif Siraja
-
Ada Apa? Paru-paru 60 Ribu Warga Makassar Akan Diperiksa
-
Begini Dua Skenario Pemilihan Rektor Unhas
-
Wali Kota Makassar Murka Lihat Pegawai Duduk Santai Merokok di Jam Kerja