Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 20 Mei 2024 | 11:11 WIB
Rumah milik Muhammad Hatta di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, disita KPK [SuaraSulsel.id/KPK]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit rumah terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Rumah tersebut terletak di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. Penyitaan dilakukan Minggu, 19 Mei 2024.

"Tim Penyidik, kemarin (19/5) telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya pada Senin, 20 Mei 2024.

Rumah milik Muhammad Hatta di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, disita KPK [SuaraSulsel.id/KPK]

Kata Ali, rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari tersangka Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Rumah Muhammad Hatta di Kota Parepare Digeledah KPK

Tersangka Muhammad Hatta, kata Ali, sebagai salah satu orang kepercayaan dari SYL melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI.

"Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari Muhammad Hatta," ujarnya.

Kata Ali, tim Penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka.

Sebelumnya, KPK juga sudah menyita satu unit rumah diduga milik SYL di perumah CV Dewi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Nilai rumah tersebut ditaksir Rp4,5 miliar.

Di waktu bersamaan, sejumlah dokumen dan alat elektronik di rumah milik adik dari tersangka SYL juga turut disita.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Rumah Saudara SYL

Seperti diketahui, KPK mendakwa SYL menerima gratifikasi dan memeras bawahannya selama menjadi Menteri Pertanian. Total uang yang diterima SYL disebut mencapai Rp 44,5 miliar.

Selain itu, KPK juga menetapkan SYL menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK masih melakukan penyidikan di kasus TPPU ini.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More