SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit rumah terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Rumah tersebut terletak di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. Penyitaan dilakukan Minggu, 19 Mei 2024.
"Tim Penyidik, kemarin (19/5) telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya pada Senin, 20 Mei 2024.
Kata Ali, rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari tersangka Syahrul Yasin Limpo.
Tersangka Muhammad Hatta, kata Ali, sebagai salah satu orang kepercayaan dari SYL melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI.
"Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari Muhammad Hatta," ujarnya.
Kata Ali, tim Penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka.
Sebelumnya, KPK juga sudah menyita satu unit rumah diduga milik SYL di perumah CV Dewi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Nilai rumah tersebut ditaksir Rp4,5 miliar.
Di waktu bersamaan, sejumlah dokumen dan alat elektronik di rumah milik adik dari tersangka SYL juga turut disita.
Baca Juga: Rumah Muhammad Hatta di Kota Parepare Digeledah KPK
Seperti diketahui, KPK mendakwa SYL menerima gratifikasi dan memeras bawahannya selama menjadi Menteri Pertanian. Total uang yang diterima SYL disebut mencapai Rp 44,5 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan SYL menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK masih melakukan penyidikan di kasus TPPU ini.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel